TANGERANG,Suararepublik.id— Kasus pengrusakan kantor sekretariat wakaf Makam Galeong di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterima sejak 6 Juni 2026 lalu.

​Pengurus Makam Galeong, Dedi Kusnadi, mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan proses hukum terhadap sekelompok orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan di area tanah wakaf tersebut.

​”Laporan resmi sudah kami buat dan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Kami dari pihak pengurus meminta agar peristiwa ini diusut tuntas, baik pelaku di lapangan maupun dalang di baliknya,” ujar Dedi saat ditemui pada Senin (10/8/2026).

​Dedi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian serta identitas beberapa nama yang diduga kuat terlibat.

​”Keterangan kami selaku pelapor sudah diambil, begitu pula barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya kami tinggal menunggu perkembangan proses hukum dari kepolisian,” ungkapnya.

​Peristiwa pengrusakan ini pertama kali dilaporkan melalui layanan Call Center Polri 110. Petugas dari Polsek Karawaci kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pasca-olah TKP, pengurus makam mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi secara tertulis.

​Akibat insiden tersebut, kaca gedung sekretariat wakaf pecah, plang nama makam dirobohkan, dan area gudang berantakan. Saat ini, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

​Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku pada Sabtu (8/8/2026).

​”Dari rekaman CCTV, terduga pelaku dikabarkan sudah dipanggil untuk klarifikasi. Namun, mengenai hasilnya kami belum mengetahui secara pasti karena masih menunggu SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” jelas Dedi.

​Pihak pengurus berharap kasus ini dapat diusut hingga terang benderang agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *