TANGERANG,Suararepublik.id— Kasus pengrusakan kantor sekretariat wakaf Makam Galeong di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterima sejak 6 Juni 2026 lalu.
Pengurus Makam Galeong, Dedi Kusnadi, mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan proses hukum terhadap sekelompok orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan di area tanah wakaf tersebut.
”Laporan resmi sudah kami buat dan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Kami dari pihak pengurus meminta agar peristiwa ini diusut tuntas, baik pelaku di lapangan maupun dalang di baliknya,” ujar Dedi saat ditemui pada Senin (10/8/2026).
Dedi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian serta identitas beberapa nama yang diduga kuat terlibat.
”Keterangan kami selaku pelapor sudah diambil, begitu pula barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya kami tinggal menunggu perkembangan proses hukum dari kepolisian,” ungkapnya.
Peristiwa pengrusakan ini pertama kali dilaporkan melalui layanan Call Center Polri 110. Petugas dari Polsek Karawaci kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pasca-olah TKP, pengurus makam mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi secara tertulis.
Akibat insiden tersebut, kaca gedung sekretariat wakaf pecah, plang nama makam dirobohkan, dan area gudang berantakan. Saat ini, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku pada Sabtu (8/8/2026).
”Dari rekaman CCTV, terduga pelaku dikabarkan sudah dipanggil untuk klarifikasi. Namun, mengenai hasilnya kami belum mengetahui secara pasti karena masih menunggu SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” jelas Dedi.
Pihak pengurus berharap kasus ini dapat diusut hingga terang benderang agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

