Jakarta, Suararepublik.id – Perjuangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk memperoleh kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) memasuki perkembangan baru.
Sejumlah perwakilan PPPK TVRI bertemu langsung dengan Direktur Utama LPP TVRI pada Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para pegawai untuk menyampaikan aspirasi mengenai kepastian status dan masa depan karier mereka di lingkungan TVRI.
Dalam pertemuan itu, Direktur Utama TVRI menyampaikan kesediaannya untuk membantu memperjuangkan aspirasi para PPPK apabila terdapat kesempatan dan ruang kebijakan yang memungkinkan.
Respons tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama ini berharap adanya solusi terhadap persoalan status kepegawaian mereka.
Salah satu gagasan yang kini kembali didorong adalah kemungkinan adanya diskresi atau kuota khusus, apabila nantinya mendapat persetujuan Presiden.
Skema yang diharapkan bukan berupa pengangkatan otomatis seluruh PPPK menjadi PNS. Para pegawai berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi melalui mekanisme khusus, dengan nilai ambang batas yang disesuaikan serta formasi yang telah dipersiapkan sesuai kebutuhan TVRI.
Dengan mekanisme tersebut, para PPPK tetap menjalani proses seleksi, namun memperoleh ruang afirmasi melalui kebijakan pemerintah apabila memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspirasi tersebut dinilai penting karena sebagian PPPK TVRI telah menjalankan tugas dalam berbagai bidang dan menjadi bagian dari operasional lembaga penyiaran publik.
Bagi para pegawai, kepastian status tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan karier dan kepastian sumber daya manusia TVRI.
“Yang kami harapkan adalah adanya kepastian dan keberpihakan terhadap pegawai yang selama ini mengabdi di TVRI. Kami berharap perjuangan ini terus disampaikan oleh pimpinan TVRI kepada pemerintah,” ujar Yurazman.
Ia berharap pertemuan dengan Direktur Utama TVRI menjadi awal dari komunikasi yang lebih luas antara manajemen TVRI, pemerintah pusat, dan para PPPK.
Menurutnya, jika pemerintah memberikan ruang kebijakan, formasi yang sesuai kebutuhan dapat dipersiapkan terlebih dahulu sehingga para PPPK yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi.
Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai pengangkatan PPPK TVRI menjadi PNS. Gagasan mengenai diskresi maupun kuota khusus masih berupa aspirasi yang membutuhkan pembahasan dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Para PPPK memahami bahwa perubahan status kepegawaian tidak dapat diputuskan hanya oleh manajemen TVRI. Diperlukan dasar hukum dan kebijakan pemerintah agar mekanisme tersebut dapat diterapkan.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan manajemen TVRI dalam menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Pertemuan pada 24 Agustus 2026 setidaknya menjadi perkembangan baru dalam perjuangan para PPPK TVRI. Jika sebelumnya aspirasi disuarakan dari kalangan pegawai, kini harapan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada pimpinan lembaga.
Para PPPK berharap komunikasi tersebut dapat membuka jalan menuju solusi yang memberikan kepastian masa depan bagi mereka, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, kebutuhan formasi, serta prinsip seleksi dalam sistem kepegawaian negara.

