Jakarta, Suararepublik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas hasil pemeriksaan tersebut. Ia bersyukur Kejagung kembali mendapatkan penilaian WTP dari BPK.
“Dalam rangka menyampaikan hasil LHP, hasil pemeriksaan terhadap keuangan Kejaksaan tahun 2025, dan alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP,” kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Burhanuddin, penghargaan tersebut bukan kali pertama diterima institusi yang dipimpinnya. Opini WTP kali ini menjadi yang ke-10 bagi Kejagung.
“WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang ke-10 kali,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan opini WTP yang diberikan kepada Kejagung bukan sekadar pemberian atau hadiah. Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras Jaksa Agung bersama seluruh jajarannya.
“Opini ini bukan hadiah dari kami. Ini adalah kerja keras dari Pak Jaksa Agung beserta seluruh jajaran,” ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan terdapat sejumlah aspek yang menjadi catatan positif BPK dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Kejagung. Salah satunya adalah transparansi dalam pencatatan kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
“Kedua, mencatatkannya juga sudah dilaksanakan sesuai standar, standar akuntansi pemerintah tentunya. Dan yang ketiga, melaksanakan sistem pengendalian internalnya efektif,” ucapnya.
Selain itu, Nyoman menekankan pentingnya kepatuhan Kejagung terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Keempat yang terpenting adalah di dalam melaksanakan pengelolaan dan tata kelola keuangan negaranya dilaksanakan dan digunakan dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundangan yang ada,” imbuhnya.
Tak hanya memperoleh opini WTP, Kejagung juga mencatatkan tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang tinggi. Nyoman menyebut persentase tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kejagung mencapai 94,8 persen.
Menurut Nyoman, capaian tersebut masuk dalam kategori predikat sangat baik dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memperbaiki serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
(Ris)

