Kota Bekasi, Suararepublik.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali melaporkan dugaan pencemaran Kali Bekasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI.
Laporan tersebut disampaikan setelah kondisi air Kali Bekasi kembali berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Tim DLH Kota Bekasi pertama kali menemukan perubahan kondisi air pada 30 Agustus 2026 di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
Aliran air yang tercemar kemudian bergerak perlahan menuju wilayah Kota Bekasi pada 31 Agustus 2026. Pergerakan aliran yang lambat diduga dipengaruhi debit sungai yang sangat kecil.
Sehari berikutnya, pada 1 September 2026, kondisi air di kawasan Bendungan Presdo terpantau semakin mengkhawatirkan. Air terlihat berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
DLH Kota Bekasi langsung meneruskan temuan tersebut kepada KLH/BPLH RI dengan melampirkan data hasil pemantauan serta hasil kegiatan susur sungai yang dilakukan bersama Komunitas Peduli Ciliwung-Cikeas (KP2C) dan TNI Angkatan Laut pada 27 Agustus 2026.
Dugaan pencemaran Kali Bekasi ini bukan merupakan temuan pertama. Berdasarkan hasil pengujian UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi terhadap sampel air yang diambil pada 20 dan 22 Juli 2026, ditemukan sejumlah parameter kualitas air yang berada di atas baku mutu.
Parameter tersebut meliputi Total Suspended Solid (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), penurunan kadar Dissolved Oxygen (DO), serta kandungan logam seperti nikel, seng dan tembaga. Selain itu, ditemukan pula kandungan Fecal Coliform.
Karena dugaan pencemaran dinilai berkaitan dengan wilayah lintas daerah, DLH Kota Bekasi sebelumnya telah meminta bantuan pengawasan kepada DLH Provinsi Jawa Barat.
KLH/BPLH RI kemudian menggelar rapat koordinasi pada 10 Agustus 2026 dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Pertemuan tersebut membahas langkah penanganan serta upaya mencari sumber pencemaran Kali Bekasi.
Dalam koordinasi tersebut, sejumlah langkah disepakati, di antaranya pengawasan terhadap kegiatan industri, pemeriksaan izin pemanfaatan air, serta pengawasan lapangan terhadap dugaan pembuangan limbah secara ilegal melalui apa yang disebut sebagai “pipa siluman”.
Namun, hasil penyisiran aliran sungai yang dilakukan DLH Kota Bekasi bersama KP2C dan TNI AL pada 27 Agustus 2026 belum menemukan keberadaan pipa siluman maupun aktivitas pembuangan limbah industri di sepanjang Kali Bekasi yang masuk wilayah administrasi Kota Bekasi.
DLH Kota Bekasi menyatakan pemantauan terhadap kondisi Kali Bekasi akan terus dilakukan. Koordinasi dengan KLH/BPLH RI dan instansi terkait juga diperkuat untuk mengungkap sumber pencemaran yang diduga berasal dari wilayah hulu.
“Temuan terbaru tersebut langsung dilaporkan kepada KLH/BPLH RI, disertai data hasil pemantauan dan kegiatan susur sungai,” demikian keterangan DLH Kota Bekasi.
DLH berharap langkah pengawasan lintas wilayah dapat segera menemukan sumber pencemaran sehingga penindakan dapat dilakukan dan proses pemulihan kualitas air serta ekosistem Kali Bekasi dapat dipercepat.
(Red)

