Jakarta,suararepublik.id– Lebih dari 300 warga Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka kini dihadapkan pada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah yang sudah mereka kuasai dan tempati selama hampir 30 tahun.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum warga, Erik Sepria, SH., MH dalam keterangan resmi, Selasa (9/9). Ia menyebut ada dugaan praktik mafia tanah dengan modus meminta warga membayar hingga ratusan juta rupiah per kavling atau terancam digusur.
Riwayat Penguasaan Puluhan Tahun Diabaikan
Warga Sei Nayon telah menempati kawasan tersebut jauh sebelum tahun 1998. Selama puluhan tahun mereka membangun rumah secara mandiri. Kini permukiman itu terdiri dari lebih 300 unit rumah dengan sekitar 400 kepala keluarga, lengkap dengan jalan lingkungan dan fasilitas umum.
Pada 2004, warga mengajukan legalitas penguasaan tanah ke Pemko Batam melalui Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA). Pada 2007 juga ada kesepakatan bersama Pemko Batam dan DPRD Kota Batam bahwa rumah warga tidak akan digusur sepihak. Namun kesepakatan itu kini dipertanyakan.
SHGB Diduga Jadi Alat Memungut Uang
Erik menyebut, penerbitan SHGB di atas tanah warga diduga dijadikan dasar untuk meminta pembayaran. Besaran pembayaran dihitung berdasarkan luas kavling dan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Bagi warga yang mayoritas buruh harian, pedagang, nelayan, dan pekerja serabutan, ini beban yang sangat berat,” ujar Erik.
Pembayaran itu bahkan ditawarkan melalui skema kredit bank dengan rumah warga sebagai agunan. Warga yang menolak diancam pengosongan dan pembongkaran rumah.
Ia menegaskan berbeda dengan developer yang membangun dari lahan kosong, di Sei Nayon rumah, jalan, dan fasilitas umum sudah ada jauh sebelum sertifikat diterbitkan.
Gugatan Kalah dan Rekomendasi Ombudsman Tak Digubris
Pada 2017, PT CMG selaku pemegang SHGB menggugat warga di PN Batam. Gugatan itu ditolak hakim dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga telah merekomendasikan agar penetapan lokasi dan penerbitan SHGB ditinjau ulang dan diselesaikan bersama warga. Namun hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
“Jika masyarakat sudah menempati lama lebih dari 20 tahun, seharusnya prioritas legalitas diberikan kepada warga,” tegas Erik.
Ada Dugaan Bawa Nama Polisi untuk Intimidasi
Warga juga mengaku mendapat ancaman pengosongan dengan membawa nama institusi kepolisian. Kuasa hukum warga telah menyurati Kapolda Kepri melalui Surat Nomor 80/ESA-VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi.
“Kami juga sudah menyurati Pemko Batam/BP Batam dan BPN Batam agar meninjau ulang dan mencabut SHGB atas nama PT CMG karena diduga merugikan hak warga,” kata Erik.
Ia menambahkan, pengosongan tidak bisa dilakukan dengan ancaman sepihak. Harus ada dasar hukum dan putusan pengadilan berkekuatan tetap. Tindakan intimidasi diduga melanggar Pasal 28D, 28G, 28H UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan tempat tinggal bagi warga,” pungkasnya.

