BaliSuararepublik.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh. Jumhur Hidayat memperkenalkan konsep “Tobat Ekologis” kepada para pengusaha penerima Environmental and Social Innovation Award (ENSIA) 2026.

Konsep itu menekankan pentingnya kepatuhan etik dan hukum di bidang lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Jumhur saat memberikan sambutan di acara ENSIA 2026, Kamis (10/9/2026). Acara tersebut juga dihadiri Menteri Bappenas Rachmat Pambudy dan Wakil Menko Pangan Hanif Faisol Nurofiq.

“Dalam forum ini, KLH melaporkan beberapa hal terkait Gerakan Tobat Ekologis Nasional. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan seharusnya sudah tidak menjadi hal yang dielu-elukan lagi,” kata Jumhur.

Ia menyebut ENSIA 2026 sebagai bentuk beyond compliance yang baik. Tahap selanjutnya, kata Jumhur, adalah restorative activity atau kegiatan restorasi untuk memulihkan lingkungan.

Kepatuhan Etik, Religi, hingga Hukum

Menurut Jumhur, mewujudkan kepatuhan lingkungan bisa ditempuh melalui tiga jalur: imbauan moral, perintah religi, dan instrumen hukum.

“Ada yang sifatnya imbauan moral, kemudian perintah-perintah religi, dan yang terakhir menggunakan instrumen hukum. Sehingga mereka yang tidak bisa diperintah secara moral, tidak bisa diperintah secara religi, ya kita perintah secara hukum,” tegasnya.

KLH, lanjutnya, akan melakukan penegakan hukum agar pelaku usaha dan masyarakat yang belum sadar mau “bertobat”.

“Gerakan tobat ekologis bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk kita semuanya. Pemerintah pernah salah, korporasi bersalah, bahkan individu buang plastik sembarangan di sungai hingga menyebabkan pulau plastik di lautan,” urainya.

Launching EPR untuk Sampah Plastik Nol

Sebagai instrumen tobat ekologis, Jumhur mengumumkan KLH akan meluncurkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR).

Melalui EPR, produsen yang menghasilkan sampah sulit terurai wajib bertanggung jawab memastikan “saldo sampah plastik” di lingkungan menjadi nol.

“Contohnya ada perusahaan mie instan yang menghasilkan 20 miliar bungkus plastik per tahun. Tapi kita tidak tahu bagaimana mengelola sampahnya. Padahal ada puluhan ribu produk seperti itu,” ujarnya.

Nantinya, dana akan dikumpulkan dan dikelola oleh produsen sendiri. Pemerintah hanya memastikan target sampah nol tercapai.

“EPR digunakan untuk memaksa sedikit uang di kantong produsen yang sudah kaya raya itu dikeluarkan. Uang itu dijadikan kegiatan ekonomi, menciptakan green jobs, dan memulihkan lingkungan,” kata Jumhur.

Ia menambahkan, gerakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Ada penyerapan tenaga kerja, pembelian alat pemulihan lingkungan, hingga peluang bisnis dari perdagangan karbon di 12,3 juta hektare lahan kritis dan 800 ribu hektare mangrove rusak.

“Bisnis mangrove setelah 3 tahun bisa menghasilkan keuntungan 4-5 kali lipat. Lingkungan pulih, ada tenaga kerja yang diserap,” tuturnya.

Jumhur menyebut Sucofindo sebagai lembaga yang sudah diadopsi KLH untuk menghitung perdagangan karbon. “Intinya kami bertekad memastikan beyond compliance. Semakin kita konsen terhadap lingkungan maka semakin meningkat peradaban kita,” tutupnya.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *