Tangerang ,suararepublik.id– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang terdiri dari dua WN China dan lima WN Vietnam.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat para WNA tersebut mengajukan pengurusan dokumen perizinan di Indonesia yang diduga kuat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa mereka mengoperasikan jaringan bisnis perjudian digital terorganisir dari dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa sindikat ini digerakkan oleh dua WN China yang bertindak sebagai otak operasi. Keduanya merekrut para WN Vietnam di sebuah kafe di negara asalnya dengan iming-iming gaji 20 juta Dong Vietnam atau setara Rp.13 juta per bulan untuk menjadi operator.
“Para pelaku datang ke Indonesia secara sadar dan mengetahui aktivitas yang mereka lakukan melanggar hukum. Mereka memilih beroperasi dari Indonesia semata-mata untuk menghindari jerat hukum di negara asal,” ujar Barron dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan sejumlah situs judi online dengan target sasaran sesama warga negara Vietnam. Jika salah satu situs terdeteksi dan ditutup oleh otoritas, mereka langsung membuat situs baru dengan pola yang sama.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut, antara lain:
1 unit komputer
1 unit laptop
26 unit telepon seluler
Barron menambahkan, dua WN China bertugas memantau alur keluar-masuk uang transaksi, sedangkan lima WN Vietnam bertindak sebagai operator teknis dan penyedia rekening penampungan. Hingga saat ini, Imigrasi memastikan belum menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia (WNI).
Saat ini, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk mendalami kasus serta memburu anggota jaringan lain yang belum tertangkap. Apabila bukti pidana terpenuhi, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun jika unsur pidana tidak mencukupi, para pelaku akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan.

