Kota BekasiSuararepublik.id – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir, Rabu (9/9/2026).

Kesepakatan itu menjadi dasar bagi kedua instansi untuk menyelaraskan kebijakan, data, serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tak hanya itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin dan Tarbarita juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pertanahan dan Perpajakan Daerah Kota Bekasi.

Melalui PKS tersebut, pertukaran data akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk melalui sistem host-to-host. Data yang disinkronkan antara lain Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, foto udara tegak atau drone, hingga peta tapak bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan integrasi tersebut penting untuk membangun basis data yang sama antara sektor pertanahan dan perpajakan.

“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Tarbarita, sinkronisasi data juga dapat meminimalkan perbedaan informasi antara data bidang tanah dan objek pajak. Dengan begitu, proses verifikasi maupun pemutakhiran data dapat dilakukan lebih cepat.

“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai ketersediaan data yang akurat merupakan bagian penting dalam menentukan kebijakan pemerintah.

“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” ujar Tri.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan juga akan melakukan penelusuran terhadap piutang atau tunggakan pajak lama. Data yang menjadi perhatian mencakup periode 2003 hingga 2026.

Melalui sinkronisasi tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi objek pajak, mencocokkan data kepemilikan dengan bidang tanah, sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal.

Selain sektor perpajakan, kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini mencakup percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Pemerintah daerah menyebut hampir 90 persen temuan BPK yang sebelumnya belum terselesaikan kini telah dituntaskan.

Dari hasil pemutakhiran dan sinkronisasi data, Pemkot Bekasi melihat adanya potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah dengan nilai mencapai hampir Rp83 triliun.

Namun, angka tersebut bukan berarti seluruhnya akan menjadi penerimaan daerah dalam waktu bersamaan. Nilai tersebut merupakan potensi yang masih harus melalui tahapan pemetaan, verifikasi, penataan, serta optimalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri.

Dengan integrasi tersebut, Pemkot Bekasi berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

Kolaborasi Pemkot Bekasi, Bapenda, dan Kantor Pertanahan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *