Jakarta, Suararepublik.id – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan, tidak ada keadaan mendesak atau force majeure agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi. Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi usulan Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang mengusulkan tidak adanya pembatasan masa jabatan kepala desa.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegas Khozin kepada awak media, Jumat (11/9/2026).
Ia menilai, pemilihan kepala desa (pilkades) adalah forum bagi masyarakat desa dalam mengakomodasi aspirasinya terhadap sosok yang akan memimpin.
Tidak dibatasinya masa jabatan kades dan tak digelarnya pilkades justru akan memicu dinamika di tingkat desa.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa tidak dibatasinya masa jabatan kades tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis.
Sebaliknya, ia menilai bahwa tidak digelarnya pilkades justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
(Tto)

