Kabupaten Tangerang, suararepublik.id— Intimidasi terhadap jurnalis saat bertugas kembali terjadi. Reporter CNN Indonesia, Ashabul Kahfi, mengalami intervensi dan dihalangi oleh seorang oknum penanggung jawab keamanan kawasan saat melakukan siaran langsung (live report) peliputan kebakaran hebat di Kawasan Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2026) malam.

​Peristiwa tersebut terekam secara mutlak dalam siaran berita yang tengah mengudara. Saat Kahfi sedang melaporkan situasi terkini mengenai upaya pemadaman 26 gudang yang terbakar, seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab keamanan mendatangi reporter dan memotong pembicaraannya secara sepihak di depan kamera.

​Meski reporter telah mengimbau bahwa ia sedang melakukan siaran langsung (“Pak, saya sedang live, Pak”), oknum tersebut tetap bergeming dan berupaya menghentikan laporan. Padahal, tim jurnalis di lapangan sebelumnya telah berkoordinasi dan mengantongi izin resmi dari Kanit Intel kepolisian setempat untuk menyiarkan informasi perkembangan musibah tersebut kepada publik.

​Demi menjaga profesionalisme, Kahfi sempat meminta waktu sejenak untuk menyelesaikan siarannya sebelum berdiskusi (“Bentar ya Pak, nanti kita ngobrol bentar”), lalu melanjutkan penjelasannya terkait kondisi 26 gudang springbed yang ludes dilalap si jago merah.

​Tindakan menghalangi dan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan publik merupakan pelanggaran hukum serius. Kerja-kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

​Pasal 4 Ayat (1) dan (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

​Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

​Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola kawasan, aparat, maupun masyarakat umum untuk menghormati kerja jurnalis di lapangan. Wartawan bertugas membawa amanat undang-undang guna memenuhi hak publik atas informasi, sehingga segala bentuk intimidasi tidak dapat ditoleransi dan wajib diproses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *