Jakarta, Suararepublik.id – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui mengetahui adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah anak buahnya saat masih bertugas di Subdirektorat Intelijen.
Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali sumber uang yang diterima anak buah Sisprian. Ia kemudian menyebut uang tersebut berasal dari importir hingga pengusaha rokok.
“Dari importir dan juga dari pengusaha rokok, Pak,” kata Sisprian.
Jaksa kemudian memastikan apakah pemberian tersebut juga berasal dari pengusaha di bidang cukai.
“Intinya dari semua pihak swasta, Pak,” jawab Sisprian.
Jaksa selanjutnya menanyakan bagaimana Sisprian bisa mengetahui adanya pemberian uang kepada bawahannya.
Sisprian menjelaskan, dirinya mengetahui hal tersebut karena para anggota Subdit Intelijen kerap melakukan pertemuan dengan pihak importir. Dalam sejumlah pertemuan tersebut, menurut dia, terdapat pemberian uang.
Jaksa kemudian mendalami apakah praktik penerimaan uang tersebut berlangsung dengan sepengetahuan atau persetujuan Sisprian.
“Saya tahu dan saya sampaikan yang penting tidak mengganggu pelaksanaan tugas, tidak memeras,” jawab Sisprian.
Meski mengetahui adanya pemberian uang tersebut, Sisprian mengaku tidak pernah melaporkannya kepada atasannya.
“Kenapa, Pak?” tanya jaksa.
“Saya takut,” jawab Sisprian.
Jaksa kemudian mendalami apakah rasa takut tersebut berkaitan dengan sikap atasannya, terdakwa Rizal Subiksono.
Dalam persidangan, Sisprian juga mengakui bahwa keputusannya tidak melaporkan praktik tersebut merupakan kesalahan.
“Saya salah, Pak,” kata dia.
Jaksa kemudian meminta Sisprian menyampaikan secara terbuka berbagai praktik yang diketahuinya selama menjabat di lingkungan Subdit Intelijen. Jaksa mengingatkan agar Sisprian tidak menyimpan sendiri informasi yang diketahuinya dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada dugaan pemberian uang dari perusahaan kargo Blueray Cargo. Sisprian menyebut dirinya mengetahui dugaan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh bawahannya.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Rizal Subiksono, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga menerima uang yang disebut berasal dari pemberian pihak swasta dengan nilai Rp61.743.597.000. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.221.515.
Dengan demikian, total nilai dugaan penerimaan tersebut mencapai Rp63.588.818.515.
(Ris)

