Kota Bekasi, Suararepublik.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi itu juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Penjabaran Perubahan APBD 2026 serta Nota Keuangan.
Dalam penyampaiannya, Tri Adhianto mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas sinergi yang telah terjalin bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Tri, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap perkembangan kondisi daerah, termasuk dinamika kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” ujar Tri.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Bekasi diproyeksikan mencapai Rp7,045 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen dibandingkan target dalam APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp6,687 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp7,516 triliun, atau meningkat 8,33 persen dari rencana sebelumnya sebesar Rp6,938 triliun.
Tri berharap proses pembahasan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD dapat berjalan secara lancar serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” katanya.
Setelah pembahasan bersama DPRD selesai, hasilnya akan menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)

