Jakarta, Suararepublik.id – Proyek yang dianggarkan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Jakarta Utara yakni
Pekerjaan Perbaikan Saluran di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, “misterius dan sarat dengan penyimpangan”.

Pasalnya, kegiatan tersebut diduga asal jadi hingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bagaimana mungkin pemasangan u-ditch tanpa menggunakan lantai kerja? Timbul pertanyaan dari beberapa elemen lembaga, Benarkah pemasangan u-ditch di jalan Tipar Cakung Sukapura tidak menggunakan lantai kerja?

Proyek tersebut menjadi sorotan setelah tim investigasi media online menemukan dalam pemasangan u-ditch, diduga tanpa menggunakan lantai kerja.

Ironisnya lagi, yang paling menjadi perhatian terjadi di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Kamis (17/9/2026) tepat pukul 10.22 wib.

Hanya saja beberapa pekerja yang berada dilokasi, saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan terkait pemasangan u-ditch tanpa lantai kerja.

Dengan kondisi pemasangan u-ditch tersebut
menjadi perhatian serius dari sejumlah warga sekitar.

Hasil penelusuran di lokasi, tampak pekerja melakukan pemasangan u-ditch menggunakan alat berat. Saat pemasangan U-ditch terlihat digenangi lumpur dan air. Melihat Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan area galian sebelum pemasangan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak dan gambar kerja.

Persoalan teknis lainnya adalah bagaimana pekerjaan u-ditch tersebut dilaksanakan disaat genangan lumpur dan air.

Secara teknis, kondisi lapangan seperti itu semestinya mendapat penjelasan dari pihak pelaksana mengenai metode pengeringan, persiapan dasar galian, material dasar, serta tahapan pemasangan yang digunakan.

Diketahui anggaran tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.Nomor Kontrak 25371/PN.01.02 tanggal kontrak 29/7/2026. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Tanggal selesai 25 November 2026.

Akibat bobrok pekerjaan tersebut, sejumlah Publik mempertanyakan kegiatan yang menggunakan hasil keringat masyarakat yang dibayar lewat Pajak dan harus mendapatkan kejelasan.

Apakah lantai kerja memang tercantum dalam RAB dan gambar kerja pada segmen tersebut?
Jika tercantum, mengapa sepanjang jalan Tipar Cakung tidak menggunakan lantai kerja?

Apakah perubahan metode tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang? Dan siapa yang melakukan pengawasan ketika pemasangan u-ditch berlangsung dilapangan?

Pertanyaan berikutnya tertuju kepada PT. Gratira Multi Anugrah selaku kontraktor pelaksana kegiatan lantas dimana konsultan pengawas berada saat kegiatan berlangsung ? Apakah konsultan pengawas mengetahui pemasangan u-ditch pada area yang masih tergenang lumpur dan air? Apakah metode tanpa lantai kerja sepanjang jalan Tipar Cakung telah diperiksa dan disetujui? Jika memang ada perubahan metode, apa dasar teknis dan administratifnya?

Sorotan juga diarahkan kepada Sudin SDA Jakarta Utara selaku pemilik Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk kegiatan tersebut.

Hingga PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah mengetahui kondisi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap volume maupun spesifikasi pekerjaan yang telah dilaksanakan?

Kasudin SDA Jakarta Utara, Heria Suwandi Hadibroto saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya. Senin.(21/9/2026), tepat pukul 14.54 wib.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, tidak memberikan tanggapan.

Patar Sihotang, S.H.,M.H, dengan tegas mengatakan, Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB (Bill of Quantity) maupun Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, atau perubahan metode yang dilakukan tanpa prosedur persetujuan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kontrak maupun potensi kerugian negara tetap memerlukan pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan teknis, dan audit oleh instansi berwenang,” tutup Ketua Pemantau Keuangan Negara. Senin.(21/9/2026) tepat pukul 15.11 wib.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari PT.Gratira Multi Anugrah serta pihak Sudin SDA Jakarta Utara.

 

(Aloy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *