JakartaSuararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kepemilikan sejumlah aset mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat. Penelusuran tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Yayat yang merupakan anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis disebut memiliki sejumlah aset berupa rumah yang tersebar di berbagai wilayah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga jumlah aset mewah yang dimiliki Yayat mencapai belasan unit. Lokasinya antara lain berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

KPK kemudian melakukan penggeledahan kembali terhadap rumah Yayat di wilayah Depok pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Budi menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul kepemilikan aset tersebut. KPK ingin mengetahui apakah aset-aset itu memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi.

Dalam perkembangan penyidikan, Yayat diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Namanya turut muncul dalam perkara dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Yayat Sudrajat diketahui menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), yang masuk dalam jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri.

Berdasarkan ketentuan mengenai gaji anggota Polri, besaran penghasilan seorang Ipda tidak hanya berasal dari gaji pokok. Anggota Polri juga dapat menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan, tugas, serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri. Peraturan tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.

Dengan demikian, besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima seorang anggota Polri tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menghitung keseluruhan penghasilan karena masih terdapat komponen tunjangan lainnya yang dapat berbeda berdasarkan jabatan dan penugasan.

KPK kini masih melanjutkan penelusuran terhadap aset-aset Yayat untuk mengetahui asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang dikembangkan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *