Jakarta, Suararepublik.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Selain Febrie, majelis hakim juga dijadwalkan membacakan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut.

“Agenda pengucapan putusan sela,” ujar Andi kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela merupakan keputusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai. Dalam perkara pidana, putusan ini umumnya berkaitan dengan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Apabila eksepsi dikabulkan, pemeriksaan perkara dapat dihentikan. Sebaliknya, jika keberatan ditolak, majelis hakim akan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Didakwa Memeras Saksi Kasus Jiwasraya

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020 hingga 2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, yang disebut sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya.

Jaksa menduga Febrie menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang sebesar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2021–2026.

Jaksa menguraikan bahwa dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat. Dalam dakwaan, penerimaan tersebut diduga melibatkan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Diduga Gunakan Rekening Orang Lain hingga Beli Aset

Dalam uraian dakwaan, Febrie diduga menyamarkan asal-usul uang melalui sejumlah cara. Di antaranya dengan menempatkan dana pada rekening atas nama orang lain, melakukan transfer melalui orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan dana pada perusahaan yang didirikan maupun sebagai penyertaan modal di perusahaan lain.

Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan dana untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang tercatat atas nama Muhammad Agung Garisman.

Selain itu, dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di sejumlah tempat, termasuk beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas dakwaan tersebut, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga didakwa dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pembacaan putusan sela menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan terhadap dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut dapat diterima atau pemeriksaan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *