Jakarta, Suararepublik.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, termasuk CPO dan POME, Senin (7/9/2026).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan sejumlah terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menilai berbagai keberatan yang disampaikan para terdakwa pada dasarnya telah menyentuh materi pokok perkara. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan alat bukti.

Sejumlah terdakwa yang eksepsinya ditanggapi jaksa di antaranya Muhammad Zulfikar, R. Fajar Doni Cahyadi, Erwin, Robin, Yustrin Husein, Edi Susanto, dan Toni.

Jaksa menyatakan sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa, mulai dari persoalan kebenaran uraian fakta, nexus, unsur penyertaan, hubungan kausalitas, perhitungan kerugian keuangan negara hingga keabsahan dokumen administratif, tidak termasuk cacat formil maupun materiil surat dakwaan.

“Sebagian besar dalil keberatan penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara,” demikian inti tanggapan penuntut umum dalam persidangan.

Menurut jaksa, persoalan tersebut semestinya diuji melalui pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, bukan diputus pada tahap eksepsi.

Jaksa merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa keberatan yang berkaitan dengan substansi perkara harus dinilai setelah proses pembuktian dilakukan.

Penuntut umum juga membantah dalil penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa kepabeanan, perpajakan, atau administrasi perdagangan.

Jaksa menegaskan, perkara yang didakwakan kepada para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sehingga kewenangan mengadilinya berada pada Pengadilan Tipikor.

Jaksa menyebut penggunaan instrumen administratif yang disertai manipulasi, pemalsuan data, maupun dugaan persekongkolan untuk menghindari bea keluar dan pungutan ekspor dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Ketika instrumen administratif digunakan secara manipulatif, disertai pemalsuan data atau persekongkolan jahat, maka instrumen tersebut telah berubah menjadi instrumen kejahatan,” ujar penuntut umum.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Dengan demikian, perkara tersebut tidak semata-mata menjadi persoalan administrasi.

Mengenai keberatan penasihat hukum terhadap kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, jaksa juga memberikan bantahan.

Penuntut umum menyatakan hasil pemeriksaan BPKP dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana korupsi.

Jaksa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 terkait Rumusan Kamar Pidana, serta sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut jaksa, kewenangan konstitusional BPK dalam pemeriksaan keuangan negara tidak berarti lembaga lain kehilangan kewenangan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai tugas dan kewenangannya.

“BPKP, inspektorat, maupun akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit dan pemeriksaan yang hasilnya dapat dijadikan dasar hukum dalam menghitung kerugian keuangan negara,” kata penuntut umum.

Jaksa juga menanggapi dalil yang menyebut proses hukum terhadap para terdakwa masih prematur karena seharusnya sanksi administratif ditempuh terlebih dahulu.

Penuntut umum menjelaskan prinsip ultimum remedium berlaku dalam konteks pelanggaran administratif murni, khususnya yang berkaitan dengan kelalaian atau kesalahan teknis tanpa adanya niat jahat.

Namun, apabila dalam suatu proses administratif ditemukan dugaan fraud, manipulasi data secara sistematis, serta permufakatan jahat, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

“Apabila dalam proses administratif terbukti melekat unsur fraud, manipulasi data ekspor CPO menjadi POME secara sistematis, dan permufakatan jahat, maka hukum pidana berlaku sebagai upaya utama atau primum remedium,” tegas jaksa.

Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Di akhir tanggapannya, penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Jaksa juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai hukum acara pidana.

Selain itu, penuntut umum meminta majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dan pembuktian.

Dengan demikian, jaksa berharap seluruh dalil keberatan yang diajukan terdakwa tidak menghambat proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya tersebut.

 

(Tto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *