Jakarta, suararepublik.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesediaannya untuk disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Kesediaan Jokowi untuk mengucapkan sumpah disampaikan setelah Hakim Ketua Christina Endarwati menanyakan kesiapannya sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
“Apakah saudara bersedia untuk disumpah?” tanya Hakim Christina kepada Jokowi di ruang persidangan, Kamis (5/11/2026).
“Bersedia,” jawab Jokowi.
Jokowi tiba di ruang sidang mengenakan kemeja batik parang bernuansa cokelat yang dipadukan dengan peci hitam. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa.
Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas Jokowi. Hakim Christina memastikan keterangan mengenai status Jokowi yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
“Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?” tanya Hakim.
“Betul,” jawab Jokowi.
Hakim kemudian memastikan kondisi kesehatan Jokowi sebelum memberikan kesaksian. Jokowi menyampaikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
Setelah menyatakan kesediaannya, Jokowi kemudian mengucapkan sumpah menurut agama Islam sesuai prosedur pemeriksaan saksi di persidangan.
Hakim Christina juga mengingatkan Jokowi agar memberikan jawaban secara jelas dan tegas ketika menjawab pertanyaan dari para pihak.
“Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,” ujar Christina.
Peringatan tersebut disampaikan agar keterangan saksi dapat didengar dengan baik oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, maupun pengunjung yang hadir di ruang persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu mantan Presiden tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy Suryo turut didakwa menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang memuat tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Dalam dakwaan primer, dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dokter Tifa juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Ris)

