JAKARTA,Suararepublik.id– Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 18 konfederasi dan 157 federasi mendatangi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mereka menyerahkan Martikulasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru dan meminta dukungan Fraksi PKB di DPR.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan KSPSI AGN, KSPSI MJH, KSPSI YORRIES, KSPSI 1973, KSBSI Elly Rosita, KBMI, KASBI, ASPEK INDONESIA, KSN, KSPN, SARBUMUSI, ASPIRASI, GSBI dan berbagai serikat pekerja lainnya. Para pimpinan buruh menyebut PKB sebagai partai yang paling terbuka berdiskusi terkait persoalan ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi Pak Muhaimin. Anggota fraksi Bapak luar biasa. Khususnya Pak Cucun dan Pak Syamsurizal sangat terbuka berdiskusi dengan kami. Kami berharap PKB tetap konsisten,” ujar Presiden KSPSI Andi Gani
Dalam pertemuan itu, koalisi buruh menyerahkan dokumen kajian yang disusun selama 7 hari 7 malam oleh tim perumus. Isi kajian tersebut menekankan bahwa UU Ketenagakerjaan baru harus menjadi antitesis dari UU Cipta Kerja dan mengakomodir seluruh Putusan – Putusan MK Nomor 168/2024 dan UU 13/2003
Beberapa poin krusial yang disoroti buruh antara lain: penghapusan sistem kerja kontrak seumur hidup dan outsourcing di semua jenis pekerjaan, penguatan jaminan sosial, Upah Layak, serta perlindungan bagi pekerja platform seperti ojol dan kurir.
“Kami ingin undang-undang ini bukan hanya baru secara fisik, tapi baru di dalamnya. Melindungi pekerja mendapatkan keadilan sosial dan kesejahteraan layak,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat
Para pimpinan buruh juga mengingatkan pentingnya reformasi pendidikan, vokasi dan tata kelola industri agar Indonesia tidak terjebak pada daya saing upah murah. Mereka mencontohkan era kepemimpinan Muhaimin di Kemenaker yang dinilai berhasil melahirkan UU BPJS dan menaikkan komponen KHL dari 46 menjadi 84 item.
“Di era Bapak KHL berubah, upah naik, pertumbuhan ekonomi stabil 6%. Kami ingin kembali ke semangat itu. Dengan upah layak akan muncul daya beli dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden Aspek Muh Rusdi.
Ketua Umum KASBI Sunarno menyoroti maraknya hubungan kerja tidak jelas. Menurutnya mayoritas buruh saat ini berstatus outsourcing, kontrak, harian, hingga magang. Hal ini berdampak pada lemahnya perlindungan dan keanggotaan serikat pekerja.
“Kami berharap ada perlindungan khusus bagi pekerja platform. Selain itu pengawas ketenagakerjaan juga harus diperkuat karena banyak pelanggaran normatif yang tidak ditindak,” katanya.
Dalam sambutannya, perwakilan KSPSI MJH yang membacakan amanat Ketua Umum KSPSI-ILC Jumhur Hidayat menyebut Muhaimin memiliki bargaining position kuat sebagai Ketua Umum PKB dan mantan Menaker. Mereka berharap PKB bisa mendorong agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law dan dibuat UU baru.
Menanggapi aspirasi tersebut, koalisi buruh berharap Fraksi PKB di Komisi IX DPR dapat mengawal pembahasan agar tidak sepihak dan benar-benar berpihak pada pekerja.
“Kami datang tidak banyak tuntutan. Hanya berharap Pak Muhaimin punya empati terhadap kaum buruh. Dokumen ini kami serahkan agar PKB bisa sama-sama bersuara,” tutup perwakilan GSBI.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan dokumen kajian RUU Ketenagakerjaan dari koalisi buruh yang diwakili Presiden KBMI-ILC Daeng Wahidin kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Daeng Wahidin juga berpesan kepada Cak Imin bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru ini harus sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo agar sejalan dengan Konstitusi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 45 agar terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

