Garut, Suararepublik.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan komunitas adat adalah pihak yang paling memahami cara menjaga dan melestarikan lingkungan.

“Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang lokal tapi oleh para pendatang,” kata Menteri Jumhur usai acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Dalam acara tersebut, Menteri Jumhur dianugerahi gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara. Gelar tersebut disepakati oleh puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan, mulai dari Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, hingga Akur Cigugur dan Dayak Segandu. Penghargaan diberikan atas langkah nyata Jumhur dalam menjaga kedaulatan hutan negara dan kelestarian lingkungan.

Menteri Jumhur juga menyerahkan bibit kopi untuk ditanam warga sebagai simbol pemulihan lingkungan.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui KLH memastikan perlindungan bagi masyarakat adat yang telah lama menjaga tapaknya. Regulasi terbaru, termasuk UU tentang reformasi agraria, menegaskan warga asli yang hidup berdampingan dengan lingkungan yang baik harus diutamakan.

“Jadi sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug, ada selembar kertas dari BPN atau dari mana pun tiba-tiba dia menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal. Kini dengan UU yang baru Insyaallah tidak bisa lagi terjadi dan akan dikawal oleh UU,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan masyarakat adat sejalan dengan upaya pemulihan lingkungan. Ia mengutip data BNPB bahwa 90 persen bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi akibat ulah manusia.

“Karena kita merusak lingkungan, tidak bisa menjaga ketahanan tanah, tanaman, sehingga terjadi longsor, banjir bandang dan sebagainya. Beda dengan gempa bumi yang murni bencana alam,” ujarnya.

Karena itu, KLH memiliki mandat untuk memastikan pemulihan lingkungan. Jika dirusak oleh korporasi, maka korporasi wajib memulihkan. Termasuk untuk pencemaran sungai dan limbah.

“Untuk sampah plastik, kita akan sediakan tempat sampah di sepanjang aliran sungai. Untuk limbah B3, kami cari sumber pembiayaan agar industri penyamakan kulit di Garut yang bagus ini bisa tertangani limbahnya dengan baik,” katanya.

Terkait penegakan hukum, Menteri Jumhur mengungkapkan sudah ada 68 perusahaan yang disegel dan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena terbukti membakar.

Ia juga mengakui kerusakan lingkungan akibat tambang galian C dan lainnya tidak lepas dari kesalahan regulasi pemerintah, baik daerah maupun pusat. Karena itu KLH bersama Presiden akan segera mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat penegakan hukum kerusakan lingkungan.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *