Jakarta, Suararepublik.id – Polemik ruislag Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kembali mencuat di Senayan. Warga RW 06 Kebon Sirih mengadukan proses tukar guling masjid yang telah puluhan tahun menjadi pusat ibadah mereka ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Warga mempermasalahkan proses pengalihan masjid dan lokasi pengganti yang dinilai tidak representatif. Masjid pengganti berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jauh dari jamaah di Kebon Sirih.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya menerima aduan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Keberatan warga menunjukkan proses ruislag belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di masyarakat. Kami tidak akan mengambil kesimpulan sepihak, pihak terlapor juga akan dimintai penjelasan,” ujar Aher.
Menurut Aher, persoalan ini sensitif karena lahan Masjid Al Hurriyah disebut merupakan tanah wakaf. BAM akan menelusuri dasar hukum, perizinan, dan prosedur ruislag tanah wakaf tersebut.
“Ruislag tanah wakaf tidak bisa sembarangan. Jika diperbolehkan, lokasi pengganti harus tetap memperhatikan fungsi sosial dan keagamaan,” tegasnya.
BAM juga akan meminta klarifikasi ke BPN terkait status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan lahan tersebut, termasuk memastikan apakah lahan dalam kondisi clean and clear saat sertifikat diterbitkan.
Dalam RDPU itu hadir Ketua RW 06 Tomy Tampatty, Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah Koh Hanny Kristianto, Ustaz Ahmad Kainama, serta Ketua LBH PUI DKI Jakarta Sutisna yang mendampingi warga.
Sutisna menegaskan persoalan ini bukan hanya soal bangunan, tapi menyangkut hak warga, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menyuarakan aspirasi.
Ia juga menyoroti status hukum Ketua RW 06, Tomy Tampatty, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 2020 dan hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami mempertanyakan kepastian hukum. Status tersangka sudah berlangsung 6 tahun tanpa kejelasan. Kami minta prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian,” kata Sutisna.
“Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan kepentingan lingkungan dan tanah wakaf justru menghadapi ketidakpastian hukum bertahun-tahun. Hukum harus memberikan rasa keadilan,” lanjutnya.
Sutisna menambahkan, LBH PUI DKI akan terus mendampingi warga agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip negara hukum.
Aher menegaskan, penyelesaian harus melalui musyawarah dengan mempertemukan semua pihak. Opsi yang dibuka antara lain membangun kembali masjid di lokasi semula jika memungkinkan secara hukum, atau mencari lokasi pengganti yang lebih dekat dengan warga Kebon Sirih.
(Red)

