MedanSuararepublik.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh. Jumhur Hidayat meresmikan Kebun Percobaan Agroforestri Wakaf Hijau Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Sabtu (5/9/2026).

Peresmian ini merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional “Tobat Ekologis” yang digagas KLH/BPLH.

Dalam prasasti disebutkan, lahan ini didedikasikan sebagai ruang pembelajaran, pemulihan alam, dan penanaman kebaikan berkelanjutan. “Semoga setiap benih yang tertanam di tanah ini menjadi saksi ikhtiar manusia dalam memuliakan bumi dan merawat kehidupan bagi generasi mendatang.”

Prasasti ditandatangani Menteri Jumhur di Fakultas Pertanian UISU, Medan, 5 September 2026.

“Apa yang disebut dengan tobat, pertama adalah mengakui bahwa kita pernah berbuat salah. Setelah mengaku, kita bertekad untuk tidak mau mengulangi. Kaitannya dengan lingkungan, tobat ekologis setelah mengakui maka kita memulihkan alam lingkungan,” kata Menteri Jumhur kepada wartawan usai penandatanganan prasasti.

Menurut Menteri Jumhur, pemulihan dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan moral dan peningkatan kesadaran individu serta masyarakat.

“Misalnya masyarakat yang suka buang sampah sembarangan, maka akan dilakukan kampanye tentang bahayanya. Apalagi sampah plastik membuat sungai-sungai dipenuhi sampah, sampai ke laut sehingga ikan-ikan banyak mengandung mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia,” ujarnya.

Caranya, kata dia, dengan berkampanye dan menyediakan tempat pembuangan sampah serta fasilitas pemilahan. “Ketika mereka dilarang membuang sampah di sungai maka harus ada tempat untuk membuang sampah. Tempat sampah harus disediakan.”

Penyediaan tempat sampah bisa berasal dari dana masyarakat, dana pemerintah, dan yang terpenting dana dari Extended Producer Responsibility (EPR). Para produsen yang menghasilkan produk plastik akan dikenakan biaya tambahan untuk memastikan tidak ada sampah plastik yang berserakan.

“Misal ada satu produsen mie instan menghasilkan sampai 20 miliar bungkus per tahun. Itu baru 1 produsen. Ada 8.600 pabrik yang memproduksi produk dengan sampah plastik. Kalau dikumpulkan dananya Rp5 atau Rp10 per produk plastik, maka akan terkumpul cukup banyak,” sebut Menteri Jumhur.

Dana tersebut nantinya diorganisir oleh para produsen sendiri. KLH hanya membuat regulasi agar sistem ini berjalan hingga ke tingkat tapak sehingga tidak ada lagi sampah plastik di masyarakat.

Kedua, kata Menteri Jumhur, korporasi boleh mengambil keuntungan, tetapi tidak boleh mencelakakan orang lain atau membiarkan kerusakan lingkungan seperti membuang limbah sembarangan dan tidak melakukan reklamasi tambang.

“Gerakan Tobat Ekologis salah satunya adalah memaksa dengan kekuatan hukum yang kita punya agar mereka mengeluarkan dana yang memang haknya bumi, haknya lingkungan, haknya masyarakat untuk pulih,” tegasnya.

Ia menyebut Tobat Ekologis juga akan menciptakan ekonomi hijau. Ada kegiatan pemulihan, penanaman, reklamasi, muncul green jobs program pembibitan, dan keterlibatan kampus, organisasi masyarakat, serta organisasi keagamaan.

“Gerakan Tobat Ekologis punya nilai ekonomi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau ada uang Rp1 triliun dipaksa keluar untuk lingkungan, maka bisa menyerap tenaga kerja, untuk pembibitan, beli alat, dump truck, eskavator. Semua itu jadi kegiatan. Di UU Lingkungan ada yang namanya paksaan pemerintah. Kalau dipaksa masih bandel, bisa pidana,” pungkas Menteri Jumhur.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *