Kota Bekasi, Suararepublik.id – Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penataan jaringan utilitas untuk memperbaiki estetika sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menertibkan kabel fiber optik yang masih membentang semrawut di sejumlah ruas jalan.

Melalui BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), Pemkot Bekasi menargetkan seluruh jaringan kabel udara di jalan arteri utama dapat dipindahkan ke saluran bawah tanah atau ducting dalam kurun waktu tiga tahun.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung dalam proses penertiban dengan memotong kabel listrik yang berada di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi.

Menurut Tri, keberadaan kabel optik yang jumlahnya mencapai puluhan dalam satu ruas jalan tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Satu ruas jalan itu ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujar Tri Adhianto, Rabu (30/9/2026).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bekasi menerapkan penataan jaringan kabel secara bertahap. Pembangunan ducting diprioritaskan di ruas jalan arteri utama, kemudian dilanjutkan ke jalan kolektor hingga jalan lokal.

Saluran ducting yang dibangun dirancang memiliki kapasitas hingga 40 jalur kabel optik. Dengan demikian, kebutuhan jaringan internet berkecepatan tinggi tetap dapat dipenuhi tanpa membuat kabel kembali memenuhi ruang udara di atas jalan.

Penataan jaringan bawah tanah sebelumnya dimulai dari kawasan Bekasi Timur. Saat ini, pengerjaan berlanjut di Jalan Ir. H. Juanda dan selanjutnya diarahkan ke Jalan Ratna dengan target tahap awal mencapai 3,5 kilometer.

Setelah itu, penataan jaringan akan dilanjutkan menuju kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal.

Tri juga meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas penggalian dan pemasangan jaringan kabel di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan, pekerjaan yang resmi dan telah mengantongi izin Pemkot Bekasi harus memiliki identitas serta label PT Mitra Patriot.

“Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *