Tangerang Selatan, Suararepublik.id-Subdit Ciber dan Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana pembuatan uang rupiah palsu di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat malam (21/8/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita sekitar 360.000 lembar menyerupai uang kertas pecahan Rp100.000.

​Selain ratusan ribu lembar uang palsu yang berpotensi bernilai Rp36 miliar tersebut, petugas menyita sederet peralatan cetak berskala industri. Barang bukti yang diamankan meliputi mesin cetak empat warna, mesin pembuat plat film, mesin potong, mesin UV, printer, laptop, tinta khusus, plat cetak, hingga tumpukan bahan baku kertas.

​Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan, penyidik saat ini tengah fokus mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri alur produksi secara menyeluruh.

​”Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran ini masih pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” kata Victor di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Barang bukti di duga uang palsu

​Victor menegaskan bahwa pengembangan dilakukan untuk memetakan perkara dari hulu hingga hilir, termasuk melacak kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pentingnya penindakan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Menurutnya, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga keabsahannya.

​”Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Dugaan pemalsuan ini kami tangani secara serius agar kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” ujar Budi.

​Budi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya maupun berspekulasi selama proses hukum berlangsung.

​Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman sanksi pidana berat. Polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus seiring ditemukannya bukti-bukti baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *