JakartaSuararepublik.id – Tujuh terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Muhammad Zulfikar, S.E., R. Fajar Doni Cahyadi, Erwin, Robin, Toni, Edi Susanto, serta Yusrin Husein atau Yusrinsyah. Perkara mereka diperiksa dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat pembacaan eksepsi dilakukan dengan menyampaikan resume atau pokok-pokok keberatan dari masing-masing terdakwa untuk mengefisiensikan waktu persidangan.

Salah satu poin utama yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa adalah mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Para terdakwa menilai perkara yang didakwakan kepada mereka pada dasarnya berkaitan dengan sengketa administrasi, penetapan tarif, serta penyelesaian kekurangan pembayaran levy atau bea keluar ekspor.

Penasihat hukum berpendapat persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang bersifat khusus, seperti Pengadilan Pajak, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maupun mekanisme pidana sektoral berdasarkan ketentuan kepabeanan dan perdagangan.

“Perkara a quo merupakan sengketa administrasi, penetapan tarif, dan penyelesaian kurang bayar levy/bea keluar ekspor,” demikian pokok keberatan yang disampaikan dalam eksepsi para terdakwa.

Selain kewenangan absolut, penasihat hukum juga mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka menilai sebagian besar lokasi perbuatan yang didalilkan dalam perkara ekspor terjadi di wilayah Sumatera Utara dan Riau, khususnya berkaitan dengan kegiatan di Pelabuhan Belawan, Medan, dan Dumai.

Argumen tersebut diperkuat dengan jumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara terdakwa Erwin.

Dalam eksepsinya disebutkan JPU mendaftarkan sebanyak 125 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 58 orang berdomisili di Sumatera Utara dan 28 orang berasal dari Riau.

Dengan demikian, terdapat 86 dari 125 saksi atau sekitar 68,8 persen yang berasal dari dua wilayah tersebut.

Penasihat hukum menggunakan kondisi tersebut untuk memperkuat argumentasi bahwa mayoritas saksi maupun locus kegiatan perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Lebih dari 66 persen saksi, yakni 86 dari 125 orang, berdomisili di wilayah Sumatera Utara dan Riau,” demikian salah satu pokok argumentasi dalam eksepsi terdakwa Erwin.

Selain itu, dalam persidangan juga disebut dua saksi yang berkaitan dengan perkara Erwin, yakni Devi Indah Asmasari dan Felix, yang disebut berdomisili di Sumatera Utara.

Penasihat hukum para terdakwa juga mempersoalkan penerapan asas ultimum remedium. Mereka menilai proses pidana seharusnya tidak dilakukan sebelum mekanisme administratif maupun penyelesaian sengketa kepabeanan dan perpajakan selesai.

Menurut mereka, proses penagihan kekurangan pembayaran levy oleh BPDPKS dan Kementerian Keuangan serta proses sengketa di PTTUN hingga tingkat kasasi masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum final.

Atas dasar itu, penuntutan perkara korupsi dinilai terlalu dini atau prematur.

“Proses penagihan kurang bayar levy oleh BPDPKS/Kemenkeu dan sengketa di PTTUN/Kasasi masih berproses (belum final), sehingga penuntutan tindak pidana korupsi dinyatakan prematur,” demikian keberatan yang disampaikan penasihat hukum.

Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Keberatan lain yang diajukan berkaitan dengan surat dakwaan JPU. Para terdakwa menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.

Penasihat hukum menyebut JPU tidak menjelaskan secara konkret hubungan kausal antara tindakan masing-masing terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.

Mereka juga menilai dakwaan mencampuradukkan peran pejabat yang berkaitan dengan perumusan kebijakan dengan aktivitas teknis para eksportir tanpa disertai pembuktian mengenai adanya kesepakatan jahat atau medeplegen.

Persoalan lain yang dipermasalahkan adalah metodologi penghitungan kerugian negara.

Dalam eksepsi disebutkan nilai kerugian negara yang didalilkan berada pada kisaran Rp763 miliar hingga Rp7,3 triliun. Penasihat hukum menilai perhitungan tersebut lebih didasarkan pada potensi kerugian atau potential loss, bukan kerugian negara yang nyata atau actual loss.

Penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara yang disebut menjadi bagian dari dakwaan.

Para terdakwa turut menyampaikan keberatan terkait hak atas proses peradilan yang adil atau fair trial.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penasihat hukum mengaku belum memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPKP yang menjadi dasar dalam dakwaan mengenai kerugian negara.

Selain itu, mereka mempersoalkan penyitaan sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan pihak ketiga atau istri terdakwa dan disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum juga menyinggung kondisi aset perusahaan PT Kencana Permata Nusantara yang telah disita. Mereka menyebut terdapat aset perusahaan yang mengalami pencurian dan kerusakan serta mempertanyakan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga aset sitaan tersebut.

Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Dalam petitumnya, penasihat hukum ketujuh terdakwa meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah disampaikan.

Mereka juga meminta hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut maupun relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim diminta menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Para terdakwa juga meminta agar mereka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan sela dibacakan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik mereka.

Mereka turut meminta aset sitaan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

 

(Tto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *