Jakarta, Suararepublik.id – Pengadilan Tinggi Militer II menggelar sidang lanjutan perkara yang sudah berjalan selama lima bulan yaitu dugaan tindak pidana penipuan dalam pengadaan beras yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp17,045 miliar. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 2-K/PMT-II/AD/II/2026.
Sidang yang digelar pada Selasa (29/9/2026) tersebut beragendakan pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa HP.
Majelis hakim membacakan riwayat kasus dari mulai dakwaan Oditur sampai dengan pledoi dari PH terdakwa mencakup 30 point lebih.
Jalannya sidang cukup alot tapi khidmat membuat para pengunjung semakin ingin tahu memastikan apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim.
Majelis hakim dalam putusannya mengacu Pasal 89 ayat (2) Pasal 195 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI, menyatakan:
1. Menyatakan terdakwa tersebut yaitu Kolonel Inf Purnawirawan Haris Panca Putra, S.E., M.M., NRP.. terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
1) 1 (satu) lembar fotokopi surat pesanan dari Puskop Kartika Jakarta Nomor PO / 056 / VI / 2021 tanggal 28 Juni 2021.
2) 6 (enam) lembar fotokopi perjanjian kerja sama antara Puskop Kartika Jakarta dengan PT NKM.
3) 11 (sebelas) lembar fotokopi perjanjian kerja sama antara PT NKM dengan PT Energi Kualitas Nusantara.
4) 10 (sepuluh) lembar fotokopi perjanjian kerja sama antara PT NKM dengan PT Sinergi Global Nusantara.
5) 3 (tiga) lembar fotokopi surat tugas dari Puskop Kartika Jakarta kepada saudara Farid Aswin.
6) 2 (dua) lembar fotokopi bidang kerja sama.
7) 2 (dua) lembar foto tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan terdakwa bersalah tapi bukan di ranah pidana melainkan perbuatan mengakibatkan Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak melakukan kewajiban atau melanggar aturan yang sudah disepakati dalam perjanjia atau gagal bayar diperkarakan dalam putusan hukum perdata.
Seusai menghadiri sidang putusan majelis hakim, Aswin yang merupakan saksi sekaligus korban terlihat tenang dan memberikan tanggapan jalannya sidang,” Alhamdulillah hari ini adalah sidang putusan perkara Haris-Panca , dan putusan hakimnya kami hargai, ya, bahwa terbukti unsur untuk pidananya tidak ada, tapi memang ada di perkara perdata,” ungkapnya.
Dan buat keseluruhannya yang ada kaitannya dengan modal yang ada di kita ini semua, jangan merasa kecewa karena ini akan terus kita jalankan, auditor tadi langsung menyatakan akan kasasi, ya, sebab tidak puas dengan putusan yang ada.
kami juga sudah siapkan keseluruhan data maupun yang lainnya untuk berkoordinasi dengan kasasi tersebut berkoordinasi dengan auditor.
Dalam pembacaan putusan tadi yang kami lihat jelas, ya, tidak jelas keterkaitannya dengan kasus pidana ini, Kalau yang perdata lain perkaranya, “ujarnya.
Harapan kami di kasasi, ya, kami tetap akan membuktikan apa-apa yang memang kami rasakan dan kita tetap memohon doa kepada teman-teman semua, juga kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, agar putusan yang seadil-adilnya,”pungkasnya.
(Tto)

