Kota Bekasi, Suararepublik.id – Pemerintah Kota Bekasi terus membenahi kawasan Pasar Baru Bekasi, salah satunya dengan mengembalikan fungsi Jalan Muhammad Yamin sebagai jalur lalu lintas kendaraan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kembali turun langsung meninjau kondisi Jalan Muhammad Yamin, Selasa (15/9/2026). Dalam peninjauan tersebut, Tri melihat perkembangan pekerjaan jalan sekaligus memastikan penataan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut berjalan sesuai rencana.
Ruas Jalan Muhammad Yamin mulai dari pintu masuk Pasar Baru Bekasi hingga ujung pintu perlintasan kereta api telah selesai dilakukan pengaspalan. Jalan tersebut kini kembali dapat digunakan kendaraan bermotor.
Selain perbaikan badan jalan, Pemkot Bekasi juga masih menyelesaikan pekerjaan drainase di sepanjang ruas tersebut. Penuntasan saluran air dilakukan untuk mendukung sistem drainase kawasan sehingga dapat meminimalkan potensi genangan.
Penataan Jalan Muhammad Yamin juga berkaitan dengan penertiban PKL yang sebelumnya menggunakan badan jalan untuk berjualan. Dalam pemantauannya, Tri masih mendapati sejumlah pedagang yang beraktivitas di sisi jalan maupun di depan toko.
Tri meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi dan penataan agar badan jalan tidak kembali digunakan sebagai tempat berdagang.
“Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan. Para PKL agar disosialisasikan untuk berdagang di atas, di lantai 2 yang sudah disediakan,” ujar Tri.
Menurut Tri, penataan kawasan bukan dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi para pedagang. Pemkot Bekasi justru telah menyiapkan lokasi alternatif agar PKL tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu akses kendaraan maupun pejalan kaki.
Lokasi yang disiapkan berada di area outdoor lantai 2 atau rooftop Pasar Baru Bekasi. Para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi tersebut sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan kawasan yang lebih tertib.
Tri meminta pengelola pasar bersama organisasi perangkat daerah terkait terus memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai lokasi baru tersebut.
Ia mengatakan, jika setelah dilakukan sosialisasi masih terdapat pedagang yang menggunakan badan jalan dan tidak mengikuti ketentuan, maka Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan penertiban.
Meski demikian, penataan juga memperhatikan keberadaan pemilik maupun penyewa toko yang memang memiliki tempat usaha di sepanjang sisi Jalan Muhammad Yamin.
Tri menegaskan, pemilik atau penyewa toko tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh melewati batas area usaha hingga mengambil badan jalan.
“Kalau memang punya toko dan menyewa tempat di sisi jalan, silakan berdagang, tetapi dagangannya jangan sampai melewati batas. Kita ingin kawasan ini tertib, nyaman, dan jalan bisa digunakan sebagaimana fungsinya,” tegasnya.
Pemkot Bekasi berharap pembenahan Jalan Muhammad Yamin dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi kawasan Pasar Baru. Selain membuat akses kendaraan kembali berfungsi, penataan PKL dan penyelesaian drainase diharapkan mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih nyaman.
Penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan adanya lokasi alternatif bagi PKL, Pemkot Bekasi berharap kawasan Pasar Baru dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih tertib tanpa mengorbankan fungsi jalan maupun kenyamanan pengguna jalan.
(Red)

