Jakarta, Suararepublik.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut telah resmi diregister oleh PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima dan masuk dalam register perkara.

“Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung,” kata Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pokok permohonan yang diajukan Lodewyk berkaitan dengan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

“Klasifikasi: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Andi juga mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal M. Firman Akbar.

“Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M. Firman Akbar yang akan mengadilinya,” kata Andi.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7), hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *