Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan Menteri ATR/BPN tersebut untuk mengusut perkara.
Namun, KPK belum mengungkap kapan pemeriksaan terhadap Nusron akan dilakukan.
“Apakah nanti NW dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
Nama Nusron muncul dalam konstruksi perkara setelah KPK mengungkap adanya sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dan kini terseret dalam perkara tersebut. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu dugaan aliran uang berkaitan dengan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk. KPK menduga Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap, pada awalnya terdapat permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga bernilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui perantara diduga menyerahkan uang tersebut kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Salah satu dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
“Dari jumlah tersebut, ERW [Erwin] menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF [Arif Sugiyanto],” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9).
Sementara itu, hingga perkembangan penyidikan yang diumumkan KPK, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendalami aliran uang serta peran pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
(Ris)

