Tangerang Selatan, Suararepublik.id– Praktik penyalahgunaan dan penyuntikan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG oplosan serta menetapkan satu orang tersangka.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) di dua lokasi terpisah yang dijadikan tempat pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti.
”Barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, kami juga mengamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dengan cara membeli secara bertahap dari sejumlah warung, toko kelontong, hingga pangkalan gas. Isi tabung subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tabung nonsubsidi menggunakan alat bantu regulator yang telah dimodifikasi.
Untuk memenuhi satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi tabung ukuran 50 kg, dibutuhkan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.
”Jadi LPG 3 kg subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk meraih keuntungan pribadi,” jelas Irhamni.
Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menaikkan status satu orang menjadi tersangka, yakni pria berinisial E alias HB. Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materil hingga Rp159,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Irhamni menegaskan Bareskrim Polri berkomitmen akan terus menindak tegas seluruh bentuk penyelewengan barang-barang bersubsidi di masyarakat.
”Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Polri juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas elpiji bersubsidi di lingkungan sekitar.

