JakartaSuararepublik.id – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal dan Sisprian Subiaksono memanas saat saksi Faizal Assegaf memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,  Jumat (18/9/2026), Faizal beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap cara jaksa mengajukan pertanyaan. Ia juga menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan terdakwa Rizal merupakan hubungan sosial dan bukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Faizal terlebih dahulu menyampaikan pandangannya mengenai proses persidangan. Ia mengatakan datang ke pengadilan dengan keyakinan bahwa proses penegakan hukum harus berlandaskan Pancasila.

“Supaya clear. Supaya clear. Ketika saya berangkat ke tempat ini, saya meyakini penegakan hukum di ruang pengadilan berasaskan Pancasila, bukan feodalistik, bukan otoriter. Kita orang yang takut pada Tuhan, menjaga martabat kemanusiaan,” kata Faizal.

Menurut dia, proses persidangan juga harus menjaga persatuan serta mengedepankan musyawarah untuk menemukan kebenaran dan keadilan.

“Menjaga persatuan nasional. Jangan sampai di ruang sidang ini beritanya sembarangan di luar. Dan saya percaya hakim itu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam konteks musyawarah untuk menemukan kebenaran. Agar apa? Semua mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Faizal kemudian menegaskan dirinya datang dengan semangat Pancasila dan tidak menginginkan adanya perlakuan yang bersifat otoriter dalam persidangan.

“Saya berangkat dengan semangat ideologi Pancasila. Bukan pengadilan dalam praktik otoriter, bukan pengadilan dalam praktik menempatkan siapapun yang lebih tinggi karena yang mau dicari adalah kebenaran,” katanya.

Ia juga menjelaskan alasan tidak menggunakan sapaan “Yang Mulia” kepada hakim.

“Ketika saya bilang ‘Pak Hakim’, kata ‘mulia’ saya tidak gunakan, saya tidak tahu. Itu problem etimologis yang sementara dikaji di ranah hukum. Mari kita setara,” ujar Faizal.

Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis hakim ketua, Brelly Yuniar Dien Wardi menjelaskan mekanisme pemeriksaan saksi di persidangan.

“Iya, tapi ini mekanismenya adalah tanya jawab, karena saksi itu memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh baik Penuntut Umum atau Tim Advokasi pihak Terdakwa, ya. Silakan. Dan itu akan dimasukkan ke berita acara sidang adalah keterangannya, ya,” kata Majelis Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.

Hakim juga meminta jaksa mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan perkara.

“Hal-hal yang lain ya… kita yang kita pertimbangkan dengan keterangan saksi yang kaitannya dengan perkara ini, ya. Ya, oke, begitu ya. Penuntut Umum, berapa lama untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi?” lanjutnya.

Jaksa kemudian menyatakan pemeriksaan akan berlangsung sekitar setengah jam.

“Kami kurang lebih setengah jam,” kata jaksa.

Hakim ketua meminta pemeriksaan dilakukan dengan pokok-pokok perkara.

“Setengah jam saja, ya? Cukup, ya? Dengan pokok-pokoknya saja, ya? Oke, yang berkaitan dengan perkara Terdakwa, silakan ajukan pertanyaan kepada saksi,” ujar hakim.

Jaksa kemudian menanyakan pemeriksaan Faizal sebelumnya oleh penyidik KPK.

“Saksi sebelumnya sudah pernah di-BAP oleh tim penyidik KPK ya, Pak?” tanya jaksa.

“Benar, dengan lima pertanyaan,” jawab Faizal.

Jaksa kemudian menanyakan apakah dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat arahan, paksaan, atau tekanan.

Faizal mengaku pemeriksaan berlangsung singkat, sedangkan sebagian besar waktu digunakan penyidik untuk membicarakan persoalan internal KPK.

“Yang memeriksa saya penyidik yang mengaku aktivismenya 8 dan mengetahui banyak masalah di internal KPK. Dan pemeriksaan itu berlangsung 15 menit, sisanya hampir 1 jam setengah yang bersangkutan curhat terhadap persoalan-persoalan di dalam internal KPK,” kata Faizal.

Menurut dia, penyidik juga meminta dirinya membantu KPK dalam proses penegakan hukum.

“Dan meminta saya untuk membantu KPK memperjuangkan proses penegakan hukum. Mohon video dan rekaman penyelidikan itu dibuka ke ruang publik,” ujarnya.

Jaksa kemudian memastikan apakah Faizal membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Setuju, saya paraf, sesuai prosedur. Dia paksa saya karena dia bilang, ‘Tolong diparaf’,” jawab Faizal.

Jaksa kemudian menunjukkan BAP kepada majelis hakim dan saksi.

Namun, Faizal kembali menyampaikan keberatannya dan mengatakan materi yang ditunjukkan berbeda dengan apa yang ia maksud sebelumnya.

“Ini materi, BAP-nya berbeda. Yang tadi Bapak sampaikan ada yang 15 menit, ini betul ya, Pak, ya? Ini tidak ada tanda tangan pada saat itu, ya, dia juga saksi. Di belakang sudah ada Pak beliau tanda tangan. Ini kami hanya menegaskan… menegaskan satu orang yang saya kenal,” kata Faizal.

Dalam pemeriksaan berikutnya, jaksa menanyakan hubungan Faizal dengan Rizal.

Faizal menjelaskan bahwa dirinya mengenal Rizal di luar kedinasan.

“Saya mengenal dia sebagai Pak Rizal dan berhubungan di luar kantor, jam kerja, bukan sebagai apapun,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan kembali hubungan tersebut dalam BAP.

“Dan di berita acara saya sudah kasih tahu, kenal sebagai… sebagai teman,” kata Faizal.

Ia bahkan menyebut sejumlah tokoh yang menurutnya juga mengenal Rizal.

“Sebagaimana Pak Margarito kenal beliau, Prof. Antoni kenal beliau, tokoh-tokoh besar mengenal beliau, dan beliau ahli di forum yang terbuka,” ujar Faizal.

Jaksa kemudian meminta Faizal menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan.

Namun, Faizal mempertanyakan pemberitaan mengenai dirinya di luar persidangan.

“Karena pemberitaan di luar saudara Jaksa itu berbeda dengan pengadilan. Anda tahu nggak, Pak Semar?” kata Faizal.

Hakim ketua kemudian meminta agar pemeriksaan kembali pada mekanisme tanya jawab.

“Oleh Penuntut Umum, ajukan pertanyaan nanti dijawab,” ujar hakim ketua.

Faizal kembali mempertanyakan posisi dirinya dalam perkara tersebut.

“Anda, ada kamunya, kenapa saya marah? Anda tanya. Ini adalah forum musyawarah berbasis Pancasila, hak kita dong untuk saling konfirmasi. Anda, juru bicara KPK, menggoreng saya terlibat kejahatan korupsi. Sebelum sidang ini dilanjutkan, saya tanya, Pak, saya ini dipanggil dalam kasus apa?” kata Faizal.

“Saya dipanggil dalam kasus apa? Pemerasan, gratifikasi, korupsi, atau hubungan sosial?” lanjutnya.

Hakim ketua kembali meminta Faizal tenang dan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan.

Jaksa kemudian menjelaskan alasan menghadirkan Faizal sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Izin Majelis, alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sinkos. Itu esensi mengapa beliau kami…” kata jaksa.

Faizal langsung menyela dan meminta penyebutan PT Sinkos digugurkan.

“Kata PT Sinkos gugurkan, Pak. Kata PT Sinkos gugur, pembelian barang kepada saudara Oto (Idrus)… Betul, betul, ya!” kata Faizal.

Jaksa kemudian menanyakan apakah pernah ada pengiriman kamera DSLR, perangkat monitor merek Apple, CPU, mouse, dan keyboard.

“Ya, bantuan pribadi. Di BAP ada, di kantor polisi kamera juga…” jawab Faizal.

Ketika ditanya siapa yang mengirimkan barang tersebut, Faizal mengatakan dirinya mengetahui barang tersebut diantarkan melalui kurir yang dibawa Rizal dan diterima oleh seseorang bernama Idrus (Oto).

“Saya waktu itu hanya tahu kurir yang diantarkan oleh Pak Rizal dan diterima oleh saudara Otop, Otop sendiri,” ujarnya.

Faizal kemudian menyebut beberapa nama yang menurutnya berkaitan dengan penerimaan barang tersebut.

“Saksi Faizal Assegaf diterima oleh siapa itu?” katanya.

“Idrus dipanggil Oto. Idrus, Feko, kawan-kawan aktivis, dan Renda dan lain-lain. Semua hadirin yang Anda hinakan kami korupsi ini semua hadir, ya,” lanjut Faizal.

Faizal Ceritakan Awal Mula Pengiriman Barang

Ketika jaksa menanyakan kapan barang tersebut dikirim dan diterima, Faizal meminta kesempatan untuk menjelaskan kronologinya secara utuh.

“Izin kan saya menyampaikan kronologi yang sudah dipublish ke publik, dalam bentuk acara. Jangan dipotong, ya. Permintaan barang ini bersifat pribadi,” kata Faizal.

Ia mengatakan pertemuannya dengan Rizal terjadi dua kali pada November 2025.

“Jadi pertemuan saya dengan Pak Rizal itu, ada dua kali pertemuan pada bulan November. Beliau itu bersilaturahmi di tempat saya. Tolong dicatat, Jaksa!” ujar Faizal.

Jaksa kemudian meminta penegasan mengenai tahun kejadian.

“Tahun 2026. 2026,” kata Faizal.

Namun kemudian ia mengoreksi keterangannya.

“November 2025. Kejadian 2026,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, pertemuan tersebut berlangsung pada malam hari dan dihadiri sejumlah tokoh, aktivis, jurnalis, serta pemilik toko.

“Itu juga terjadi pada waktu malam hari yang hadir Profesor Mars Dennison, Sahat Ganda dan Lain-lain di tempatnya. Ada 50-an tokoh-tokoh, aktivis, jurnalis senior bersilaturahmi,” katanya.

Faizal kemudian mengaku sempat meminta Rizal membantu menyediakan sejumlah perangkat elektronik menggunakan uang pribadi.

“Sepulang dari tempat itu ada Profesor Antoni, ada Pak Margarito. Saya mengatakan kepada Pak Rizal ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik. Tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas dan jangan dari apapun, demi Allah di hadapan Rasul, saya pertanggungjawabkan itu’,” kata Faizal.

Menurut Faizal, ia tidak menyangka permintaan tersebut benar-benar dipenuhi.

“Karena aktivitas kawan-kawan barangkali di lingkungan, barangkali untuk ini saudara Uto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang,” ujarnya.

Namun, sekitar dua bulan kemudian, barang tersebut dikirim oleh Rizal.

“Dua bulan kemudian tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa ya? Dan barang itu dikirim. Itu alurnya. Jadi ini adalah peristiwa sosial hubungan saya dengan Pak Rizal,” kata Faizal.

Jaksa kemudian menunjukkan bagian BAP yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut.

“Izin Majelis, ini sebagaimana daftar BAP kami dimulai 261 sampai dengan 267. Tolong dilihat ya, Saksi ya,” kata jaksa.

Namun Faizal kembali menyampaikan keberatannya.

“Saya sudah jawab tadi, itu sudah Anda publish dan Anda pelintir bahwa kami itu mencuri uang negara. Itu Anda enggak jawab,” ujarnya.

Saat jaksa kembali menunjukkan barang yang tercantum dalam BAP, Faizal mengatakan dirinya sudah mengetahui barang tersebut.

“Barang kita dirampok, Anda pajang lagi. Malu Anda pajang barang kita itu, USB,” kata Faizal.

Ketegangan kembali terjadi ketika jaksa menanyakan apakah Faizal mengucapkan terima kasih kepada Rizal setelah barang diterima.

“Makanya tadi saya bertanya di awal, karena pertanyaan Anda ini pertanyaan jaksa yang sangat bodoh. Saya tanya di awal…” ujar Faizal.

Jaksa kemudian menyatakan keberatan atas ucapan tersebut.

“Izin Majelis, kami tolong dicatat kami keberatan dengan ucapan Saksi. Izin, mohon dicatat yang mulia,” kata jaksa.

“Tolong catat, tolong dicatat. Kenapa?” jawab Faizal.

Majelis kemudian menyatakan akan mencatat ucapan tersebut.

“Izin kami catat kata-kata yang tidak pantas, ya,” ujar hakim.

Faizal kemudian menjelaskan alasan dirinya keberatan terhadap pertanyaan jaksa.

“Kenapa? Karena Anda sudah mempublish itu tanpa Anda memberi keterangan tegas bahwa itu hasil korupsi, pemerasan, penipuan, atau apa? Ada kita pihak yang dirugikan,” kata Faizal.

“Hubungan saya dengan Pak Rizal itu hubungan sosial, sama dengan Anda yang memberi makan kepada istri Anda…” lanjutnya.

Majelis kembali mengingatkan bahwa keterangan saksi dalam persidangan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan persidangan.

“Berita acara tanya jawab isinya…” ujar hakim.

Dalam persidangan tersebut, Faizal juga kembali menyinggung BAP serta meminta agar persoalan yang menurutnya menjadi akar masalah turut diperhatikan.

“Di poin kelima, saya minta Sri Mulyani…” katanya.

“Saya mendesak Presiden untuk datangkan perbantuan sama Sri Mulyani, ini akar masalah,” lanjut Faizal.

Jaksa kemudian kembali meminta Faizal melihat bagian BAP yang ditampilkan di persidangan. Dalam bagian tersebut tercantum nama Profesor Antoni Budiawan, Sahat Ganda, Profesor Margarito Kamis, Jimly, serta sejumlah pihak lain.

Faizal menegaskan nama-nama tersebut dicantumkan karena menurutnya perkara tersebut berkaitan dengan sebuah peristiwa sosial.

“50 tokoh-tokoh dihadirkan di pengadilan semua. Karena peristiwa sosial ini Anda persoalkan. Masih berita acara? Saya sengaja masuk minta berita acara untuk berhadapan dengan Anda,” kata Faizal.

Ketika jaksa memastikan apakah isi BAP tersebut benar, lalu Faizal menjawab.

“Itu betul peristiwa sosial! Anda tanya, kenapa nama-nama itu dimasukkan? Karena Anda menghadirkan peristiwa sosial. Masalah besar,” jawab Faizal.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *