Tangerang, suararepublik.id- Dibawah plang bertuliskan “Tanah Negara”, sebidang lahan diduga dimanfaatkan atau disewakan kepada pengusaha untuk menjadi lahan parkir kendaraan alat berat di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Padahal, terlihat jelas tulisan peringatan “Dilarang Masuk atau Memanfaatkan tanah milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1” di dalam plang tersebut juga tertulis sebuah ancaman pidana diantaranya :
1. Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 Bulan Penjara.
2. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
3. Pasal 551 KUHP dihukum denda.
Memperkuat kepemilikan tanah tersebut, Lurah Batujaya, Kecamatan Batuceper saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara.
“Itu milik kementerian PU..,” tulis, Sulthon, SH. Lurah Batujaya, dalam pesan singkat Whatsapp, saat dikonfirmasi, pada Senin (3/8/2026).
Saat ditanya lebih dalam terkait dugaan adanya pemanfaatan atau disewakan kepada pengusaha kendaraan alat berat, dirinya meminta untuk mengkonfirmasi kepada pengusaha yang menggunakan lahan tersebut.
“Langsung ke lokasi aja tanya ama yang usaha disitu …,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil temuan dilokasi, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh segelintir orang yang diduga disewakan sebagai lahan parkir kepada pengusaha kendaraan alat berat.
Terlihat dilokasi, sejumlah kendaraan alat berat seperti Mobil Beco, dan Truck pengangkut mobil terlihat terparkir di dalam lahan milik negara tersebut. Serta, sejumlah bangunan lainnya.
Berdasarkan keterangan warga dilokasi, kedua tempat tersebut berada di RW yang berbeda.
“Kalo yang itu engga tau lupa RW berapa (sembari menunjuk ke lokasi ke 2 yang berada di seberang jalan), tapi yang ini RW 6, kalau sebrangnya RW 5,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini dilayangkan, tim terus berupaya mencari tahu kebenaran, serta mengkonfirmasi berbagai pihak mengenai adanya hal tersebut.

