JakartaSuararepublik.id – Isu dugaan adanya aliran uang dari pihak pelaksana proyek revitalisasi Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat, kepada sejumlah pengurus RW mulai menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek serta potensi konflik kepentingan di lingkungan masyarakat, Senin (3/8/2026).

Hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti kebenarannya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua RW 06, UN, Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Lurah Kemayoran, Ibu Fitria Sari, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang tersebut.

“Saya tidak mengetahui informasi itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Apabila dugaan pemberian uang tersebut benar terjadi, aparat penegak hukum perlu menelusuri tujuan pemberian, sumber dana, besaran nominal, serta ada atau tidaknya kaitan dengan kewenangan penerima.

Secara hukum, apabila pemberian uang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan, memperlancar kepentingan tertentu, atau memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan proyek, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar penilaian hukum antara lain:

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan tertentu.

Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang mengatur mengenai gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila penerima bukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tetap dapat menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pemufakatan, atau tindak pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Perumda Pasar Jaya, pelaksana proyek, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum, dapat memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran agar isu yang beredar tidak menimbulkan keresahan.

 

(Ytn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *