Jakarta, Suararepublik.id – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Diperiksa sebagai Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan TPPU Dalam Proses Penanganan Hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perkara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya,” kata Febri kepada wartawan.
Meski demikian, Febri Diansyah mengaku mempertanyakan dasar pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya. Ia menyebut penetapan tersebut dilakukan dengan merujuk pada penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan.
“Namun FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (JAM-Pidwas), Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan.
Meski gugatan praperadilan ditolak, proses penyidikan terhadap Febrie dan tersangka lainnya masih terus berjalan. Pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026) menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

