Jakarta, Suararepublik.id – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengungkap asal-usul penggunaan istilah “dana operasional”saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Budiman menjelaskan istilah tersebut mulai digunakan setelah mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono, meminta dirinya membangun komunikasi dengan para pelaku usaha di bidang cukai.
“Sampaikan saja bahwa selama ini kan ada kegiatan yang memang butuh cover dana operasional. Jadi beliau menyampaikan untuk melakukan komunikasi, intinya begitu,” ujar Budiman menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mendalami maksud dari dana operasional yang disebutkan saksi. Budiman menerangkan bahwa Direktorat P2 sebenarnya telah memiliki anggaran resmi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Namun, menurutnya, istilah dana operasional yang dimaksud dalam perkara ini berada di luar anggaran resmi tersebut.
“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” kata Budiman.
Dalam keterangannya, Budiman juga menyebut Sisprian Subiaksono dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, mengetahui keberadaan dana operasional tersebut. Ia mengaku dana itu tidak disimpan di lingkungan kantor, melainkan di lokasi lain sesuai arahan Sisprian dan pengelolaannya diserahkan kepada salah satu bawahannya bernama Salisa.
Budiman turut menegaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana operasional seperti itu tidak pernah diterapkan sebelum Sisprian menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen.
“Tidak ada. Kami memang tidak membuka komunikasi terkait hal-hal seperti itu. Kami mencari informasi, tapi tidak menerima hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Selain itu, Budiman menggambarkan kultur kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang bersifat komando. Menurutnya, Sisprian kerap dipanggil dengan sebutan “Ndan”, singkatan dari komandan, sedangkan Rizal biasa dipanggil “Ndan” maupun “Pak Dir”.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa tiga mantan pejabat DJBC menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
(Ris)

