Jakarta, Suararepublik.id – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di SDN Sukapura 01, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mendapat perhatian dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Praktik penjualan seragam melalui koperasi sekolah dinilai menjadi celah yang perlu ditelusuri, mengingat sekolah dilarang melakukan penjualan seragam secara langsung kepada peserta didik baru.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan sebelumnya yang mengangkat dugaan penjualan seragam batik dan seragam olahraga di lingkungan sekolah.

Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Danu Yudianto, menegaskan pihaknya akan memberikan perhatian serius apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kalau terbukti, kita akan segera memberikan atensi dan membawa permasalahan ini sampai ke tingkat Provinsi untuk ditindaklanjuti,” kata Danu melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2026).

Ia bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.

Sudin Pendidikan Panggil Kepala Sekolah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara langsung menggelar rapat klarifikasi pada Jumat (24/7/2026) di Ruang Rapat I Sudin Pendidikan Jakarta Utara II.

Rapat dipimpin Kasubbag Tata Usaha Mukheri dan dihadiri Kasi PTK Agus Ismana, Kasi SD Mulyadi, Kepala SDN Sukapura 01 Fitriana, Wakil Kepala Sekolah Sri Wiyono, Bendahara Masriyah, serta Ketua Koperasi Sunaryo.

Dalam hasil klarifikasi yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Dra. Heni Nurhayati, dijelaskan beberapa poin, di antaranya:

Sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam batik maupun olahraga melalui sekolah.

Sekolah tidak melakukan penjualan, distribusi, pemesanan, pengadaan maupun mengambil keuntungan dari penyediaan seragam.

Informasi mengenai model, warna, dan spesifikasi seragam hanya diberikan sebagai pedoman keseragaman peserta didik.

Pada kegiatan Pra-MPLS tanggal 9 Juli 2026, sekolah telah menyampaikan bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam melalui sekolah maupun toko tertentu.

Seragam batik dan olahraga disebut disediakan oleh koperasi sekolah yang diklaim telah berbadan hukum, dengan harga Rp170.000 untuk seragam batik dan Rp140.000 untuk seragam olahraga, menyesuaikan ukuran.

Kepala sekolah juga diminta meningkatkan manajemen dan pelayanan kepada warga sekolah.

Muncul Pertanyaan Soal Legalitas Koperasi
Meski demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Publik mempertanyakan status koperasi yang disebut berbadan hukum, termasuk dasar legalitas koperasi beroperasi di lingkungan sekolah serta pihak yang memberikan izin operasional.

Selain itu, muncul sorotan terhadap keterlibatan seorang guru agama berinisial M, yang disebut melayani penjualan seragam sekaligus berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak hanya itu, Ketua Koperasi SDN Sukapura 01 juga diketahui merupakan wali kelas VI yang berstatus PPPK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menanggapi hal itu, Kasubbag TU Sudin Pendidikan Jakarta Utara II, Mukheri, menjelaskan bahwa ketua koperasi tetap merupakan pegawai sekolah.

“Yang bersangkutan adalah sebagai pegawai di SDN Sukapura 01 dan bukan sebagai pegawai koperasi, melainkan pegawai di SDN Sukapura 01 yang kemudian menjadi ketua koperasi,” ujar Mukheri.

Namun, saat ditanya mengenai legalitas koperasi, Mukheri mengaku belum dapat memberikan penjelasan.

“Tidak bisa menjelaskan, karena seluruh dokumen ada di sekolah dan kami tidak memegangnya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah telah diberikan pembinaan.

“Semua tadi sudah kita tegur atas kesalahan pihak sekolah,” katanya.

Sumber Sebut Seluruh Murid Baru Membeli Seragam

Di sisi lain, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku seluruh siswa baru kelas I membeli seragam melalui seorang guru agama berinisial M.

Menurut sumber tersebut, jumlah peserta didik baru SDN Sukapura 01 tahun ajaran 2026/2027 mencapai 124 siswa.

Pemerhati Pendidikan Soroti Dugaan Maladministrasi

Pemerhati pendidikan Luhanry Lukas, S.E., S.H., menilai praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi apabila terbukti melibatkan aparatur sekolah.

“Dari kaca mata pengawasan pelayanan publik, praktik menjual seragam sangat rentan masuk dalam kategori maladministrasi, khususnya terkait penyimpangan prosedur dan konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menegaskan fungsi utama sekolah adalah memberikan layanan pendidikan, bukan menjalankan aktivitas bisnis.

“Fungsi utama sekolah dan pendidik adalah memberikan layanan pendidikan dan pembentukan karakter, bukan bertindak sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan finansial dari peserta didik,” katanya.

Menurutnya, aturan mengenai larangan penjualan seragam di sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Luhanry menilai apabila praktik tersebut benar terjadi dengan memanfaatkan koperasi sekolah sebagai perantara, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Sudah saatnya pelanggaran seperti ini ditindak tegas agar memberikan efek jera, bukan hanya sekadar teguran tertulis,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan praktik penjualan seragam di SDN Sukapura 01 Jakarta Utara.

 

(Loy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *