Tangerang,Suararepublik.id — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mempermudah penindakan peredaran obat ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial M.S alias Lonjay. Pria tersebut ditangkap atas dugaan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba pada Senin siang (1/9/2026) di area Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan dari warga setempat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” terang Ps. Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Jumat (4/9/2026).

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

112 butir Tramadol HCl

14 butir Hexymer

Uang tunai senilai Rp140.000 hasil penjualan

1 unit iPhone yang digunakan untuk bertransaksi

 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak atau jaringan lain.

Atas kejadian ini, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat ilegal diimbau segera melapor melalui call center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *