Jakarta, Suararepublik.id – Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) & Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menegaskan bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak bisa hanya diukur dari pertumbuhan PDB, infrastruktur, atau investasi asing. Fondasi utama kemajuan justru ada pada kepastian status hubungan kerja dan upah layak bagi pekerja.
Menurutnya, tanpa dua hal tersebut, narasi kemajuan bangsa hanya akan menjadi slogan kosong.
“Kemajuan bangsa fondasinya adalah manusianya, para pekerja buruh yang menggerakkan roda ekonomi setiap hari. Tanpa kepastian status kerja dan upah layak, itu hanya slogan,” tegas Daeng Wahidin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Daeng menjelaskan, status hubungan kerja yang jelas adalah jangkar stabilitas sosial dan ekonomi. Pekerja yang terjebak dalam kontrak berkepanjangan, outsourcing, pemagangan, dan PKWT tanpa ujung hidup dalam kecemasan konstan.
Dampaknya, produktivitas menurun, akses finansial seperti KPR dan jaminan pensiun tertutup, dan rentan terhadap guncangan krisis. Sebaliknya, kepastian kerja melahirkan loyalitas, mendorong upskilling, dan meningkatkan produktivitas.
Sementara itu, upah layak bukan sekadar untuk bertahan hidup, melainkan hak pemenuhan kebutuhan dasar yang diamanatkan UUD 1945. Upah layak harus dibedakan dari upah minimum. Upah layak berorientasi pada kesejahteraan.
“Jika pekerja menerima upah layak, daya beli meningkat, uang berputar ke UMKM dan industri nasional. Orang tua bisa menyekolahkan anak lebih tinggi, memberikan gizi terbaik, dan memutus rantai stunting,” jelasnya.
Upah yang adil juga dinilai mampu mereduksi ketimpangan sosial dan menciptakan iklim investasi yang stabil.
5 Usulan KBMI di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), KBMI mengusulkan poin krusial untuk dimasukkan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan disahkan DPR RI Oktober 2026:
1. Hapus Outsourcing.
Alih daya hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antar perusahaan, dan semua pekerjanya wajib berstatus PKWTT (karyawan tetap).
2. Batasi PKWT 1 Tahun.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal 1 tahun termasuk perpanjangan, setelah itu wajib diangkat menjadi PKWTT.
3. Pemagangan Hanya untuk Siswa atau Mahasiswa sesuai kurikulum pendidikan, bukan untuk pekerja produksi.
4. Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman.
Dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan Tripartit yang melibatkan serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha untuk mengawasi pelaksanaan UU.
Daeng Wahidin menegaskan, menjadikan kepastian kerja dan upah layak sebagai arus utama kebijakan bukanlah pemanjaan buruh, melainkan strategi ekonomi cerdas. Negara-negara maju seperti Skandinavia dan Asia Timur telah membuktikan perlindungan pekerja yang kuat berbanding lurus dengan inovasi dan daya saing global.
“Pekerja bukan beban biaya (cost), melainkan aset berharga (human capital) yang harus dirawat,” katanya.
“Sebuah bangsa tidak akan pernah benar-benar maju jika ekonominya ditopang oleh keringat pekerja yang cemas akan hari esok dan kelaparan di tengah melimpahnya kekayaan negara. Kepastian kerja memberi ketenangan untuk berkarya, upah layak memberi daya untuk bertumbuh,” pungkasnya.
(Ida)

