Tangerang, suararepublik.idSatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melalui pelaksanaan Operasi Nila Jaya kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu seberat total 21,36 gram di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut dalam rangka Operasi Nila, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram. Sabu tersebut terdiri dari satu paket dengan berat bruto 10,74 gram dan satu paket lainnya seberat 10,62 gram.

Pria yang diamankan diketahui berinisial AP alias B (30). Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Herbin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dapat menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *