Tangerang,suararepublik.id– Konflik kepemilikan dan pengelolaan Lahan Pasar Kemiri Muka Depok yang telah berlangsung belasan tahun kembali memanas. Tim Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) dari Kantor Hukum RGK & Partners melayangkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kedua kepada Wali Kota Depok menyusul tidak terselenggaranya audiensi yang diajukan sebelumnya.
Surat bernomor 129/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Permohonan Audiensi Terbatas No. 106/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 tanggal 03 Juli 2026 yang tidak kunjung mendapatkan tanggapan maupun konfirmasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
”Kami telah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa ada kepastian. Karena itu, kami menyampaikan surat konfirmasi kedua dan memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi Bapak Wali Kota Depok beserta jajaran untuk memberikan respons resmi,” tegas Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Perwakilan Kuasa Hukum PT PJR pada konferensi pers di Salah satu cafe kawasan Gading Serpong. Rabu (12/08/2026)
Keputusan Hukum Sudah Final (Inkracht)
Perkara ini sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melalui Putusan No. 476 PK/Pdt/2013. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa:
PT PJR adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka (Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 68/Kemirimuka).
Para Tergugat (termasuk Pemkot Depok) dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.
Perjanjian Kerja Sama tahun 1987 beserta addendumnya dinyatakan batal demi hukum.
Pemkot Depok dan pihak terkait diwajibkan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong kepada PT PJR, dengan ancaman denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- per hari.
Kendati eksekusi riil sempat dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 19 April 2018, pelaksanaan pengosongan terhalang lantaran tidak adanya pengamanan serta adanya surat penolakan eksekusi dari Wali Kota Depok kala itu.
Bantahan Alasan Pemkot Depok
Pihak PT PJR menilai alasan Pemkot Depok yang mengklaim tanah tersebut sebagai “tanah negara bebas” pasca-berakhirnya masa SHGB pada 2008 adalah kekeliruan fatal. Mahkamah Agung dalam pertimbangan Putusan PK No. 476 PK/Pdt/2013 menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh PT PJR dari pembebasan lahan menggunakan dana pribadi.sedangkan Surat Walikota Depok No.181.1/517-Huk tanggal 7 Mei 2004 (Dasar Pemblokiran SHGB No.68) *sebagai catatan ada selisih 4 tahun dari masa berakhirnya menyalahi aturan*.Oleh karena itu, berakhirnya SHGB tidak serta-merta membuat lahan menjadi milik Pemkot Depok.
Selain itu, seluruh upaya perlawanan hukum yang dilakukan pihak ketiga (pedagang) maupun gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan balik oleh Pemkot Depok (No. 272/PDT.G/2018/PN.Depok) seluruhnya telah ditolak oleh pengadilan.
”Sembilan tahun sudah putusan ini inkracht, namun hak-hak klien kami terus tertunda. Padahal Ketua Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memerintahkan agar PN Depok segera melaksanakan eksekusi jika persyaratan telah lengkap,” lanjut Roddy.
Dorong Penyelesaian Damai Demi Kepastian Hukum Pedagang
Direktur PT PJR, Yudhi Pranoto Yuhanto, menyatakan bahwa iktikad PT PJR membuka jalur audiensi adalah demi mencapai solusi yang komprehensif dan kondusif, terutama bagi keberlangsungan usaha ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka.
Langkah penyelesaian terbuka ini juga mendapat perhatian dari Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) yang dipimpin oleh Yaya Barhaya, serta pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka, Supriyadi, yang berharap ada kepastian hukum yang jelas agar tata kelola pasar berjalan aman dan tertib tanpa rasa cemas akan konflik berkepanjangan.
Apabila dalam tenggat waktu 14 hari kerja yang diberikan Pemkot Depok tetap tidak memberikan iktikad baik untuk beraudiensi, Tim Kuasa Hukum PT PJR menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan yang tegas, termasuk memohon eksekusi paksa ulang melalui PN Depok dengan pengamanan penuh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta mengadukan dugaan pembangkangan hukum (contempt of court) dan maladministrasi ke lembaga penegak hukum dan Ombudsman RI.
(Nuy)

