Jakarta, Suararepublik.id – Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ayu Sukorini, mengungkap adanya kebutuhan dana operasional untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama beserta timnya yang mencapai sekitar Rp500 juta setiap bulan pada 2025.
Hal tersebut disampaikan Ayu saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Keterangan tersebut muncul ketika jaksa menggali lebih jauh mengenai kebutuhan operasional tim Dirjen Bea Cukai serta kemampuan anggaran yang dapat dipenuhi Ayu.
“Kemudian Saudari tadi menyampaikan adanya kebutuhan Pak Dirjen terkait anggota timnya yang membutuhkan Rp500 juta setiap bulan. Untuk Pak Dirjen beserta anggota timnya, kebutuhan Rp500 juta setiap bulan. Kemudian yang Saudari bisa penuhi berapa?” tanya jaksa.
Ayu menjelaskan, anggaran yang berada dalam tanggung jawabnya hanya mampu memenuhi sekitar Rp1,2 miliar dalam setahun. Dana tersebut pun tidak dicairkan sekaligus.
“Tadi kami sampaikan Rp1,2 miliar untuk satu tahun,” jawab Ayu.
Ketika ditanya mengenai mekanisme pencairannya, Ayu mengatakan dana tersebut diberikan secara berkala setiap tiga bulan.
“Pencairannya setiap tiga bulan,” ujar Ayu.
Jaksa kemudian menghitung kebutuhan dana apabila mencapai Rp500 juta setiap bulan. Dalam setahun, angka tersebut setara dengan sekitar Rp6 miliar.
“Kalau Rp500 juta dikali 12 kan bisa Rp6 miliar,” kata jaksa.
Namun, Ayu menjelaskan kebutuhan tersebut tidak berlangsung selama satu tahun penuh. Pasalnya, Djaka Budhi Utama baru efektif menjalankan tugas sebagai Dirjen Bea Cukai pada Juni 2025.
“Karena baru mulai bulan Mei, artinya efektif bekerja bulan Juni?” tanya jaksa.
“Lima bulan,” jawab Ayu.
Dalam persidangan, Ayu juga mengungkap adanya perbedaan cukup besar antara kebutuhan operasional yang disebut mencapai Rp500 juta per bulan dengan dana yang mampu dipenuhinya.
Menurut Ayu, dari kebutuhan tersebut, hanya sekitar Rp100 juta per bulan yang dapat dipenuhi melalui anggaran dengan pertanggungjawaban administrasi.
“Maaf, Pak. Cuma mindset-nya Rp300 juta, makanya Rp100 juta yang bisa ada kuitansinya saya penuhi dari DOPN,” kata Ayu.
Jaksa kemudian memastikan apakah Rp100 juta tersebut merupakan bagian dari alokasi rata-rata Rp1,2 miliar dalam setahun.
“Artinya Rp100 juta itu karena Ibu rata-rata tadi Rp1,2 miliar setahun, artinya setiap bulannya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ayu.
Keterangan Ayu tersebut disampaikan saat jaksa mendalami persoalan keluhan kekurangan dana operasional di Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
Padahal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai telah memiliki anggaran resmi melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan.
Dalam persidangan, muncul istilah “dana operasional” yang dikaitkan dengan kebutuhan tambahan di luar anggaran yang dapat dibiayai melalui DOKPPN.
Budiman Didakwa Terima Uang dari Sejumlah Pihak
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasodjo didakwa bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta pihak lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa uang yang diterima Budiman dan pihak lainnya antara lain sebesar Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, serta MYR8.100, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan Budiman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan posisi Budiman sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(Ris)

