Tangerang Selatan,Suararepublik.id Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan area PT L’Essential, Kompleks Pergudangan Industri Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan. Aksi yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Tangerang Raya ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut,mulai Selasa hingga Kamis, 8–10 September 2026.

Gelombang demonstrasi ini dipicu oleh serangkaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyasar pengurus dan anggota serikat. Serikat menilai tindakan manajemen sebagai indikasi kuat upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting), sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. PHK yang berlangsung secara bertahap sejak Juni 2024 tersebut telah memangkas jumlah anggota serikat secara drastis dari 85 orang hingga kini tersisa 26 orang. Imbasnya turut menimpa Ketua dan Bendahara Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang baru terbentuk.

Perwakilan Bidang Advokasi FSPMI, Sopiyudin Sidik

Perwakilan Bidang Advokasi FSPMI, Sopiyudin Sidik ,menegaskan bahwa alasan efisiensi yang didengungkan perusahaan tidak masuk akal. Pasalnya, di tengah gelombang PHK terhadap pekerja tetap dan pengurus serikat, sejumlah karyawan dengan status kontrak justru tetap dipertahankan untuk bekerja. Selain PHK, serikat juga menduga adanya praktik mutasi sepihak terhadap pekerja yang aktif berorganisasi sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kegiatan serikat.

“Sengketa ini sebelumnya sempat diupayakan selesai melalui jalur perundingan bipartit, namun menemui jalan buntu. Pihak manajemen sempat meminta penundaan waktu tiga hari setelah mediasi kemarin Agar tuntutan yang dimaksud akan disampaikan kepimpinan perusahaan lantaran alasan tingginya beban kerja (busy season), sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Disnaker Kota Tangerang Selatan. Meski demikian, mediasi tripartit sempat tertunda akibat aksi yang terus berlangsung.”Pungkasnya .Selasa (08/09/2026)

Rekomendasi atau anjuran yang dikeluarkan oleh mediator resmi disnaker yang menyarankan PHK beserta kompensasi ditolak keras oleh pihak buruh karena dinilai sangat tidak adil.

Dalam aksi ini, FSPMI menuntut PT L’Essential untuk segera mempekerjakan kembali dua pengurus PUK yang di-PHK ke posisi semula. Serikat menilai pemecatan tersebut memuat unsur kekecewaan manajemen setelah sebelumnya menolak memberikan waktu dan izin bagi pengurus baru untuk menyampaikan hasil musyawarah pembentukan organisasi. Hingga kini, para pekerja menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang perundingan bipartit demi meraih kepastian kerja dan pemulihan hak-hak buruh.

(Nuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *